SUMSELKITA.COM, Palembang – Kemudahan dalam proses pencetakan dokumen kependudukan nampaknya kini semakin mudah melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang telah disiapkan langsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Palembang.
Diketahui, bahwa mesin ADM yang telah disiapkan tersebut mampu mencetak berbagai dokumen, seperti e-KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, ataupun Akta Perkawinan.
Kepala UPT Dinas Dukcapil Mall Pelayanan Publik (MPP) Jakabaring, Lutia Nazla menjelaskan, dalam proses pencetakan sendiri, masyarakat selaku pemohon diharuskan untuk mengikuti prosedur yang telah ditentukan, yaitu mengajukan permohonan dengan mengurus berkas ke kantor Dukcapil disertai Email pemohon itu sendiri.
“Kemudian kami memasukan Email yang bersangkutan ke sistem, setelah berkasnya ditanda-tangani, nantinya pemohon akan mendapatkan verifikasi dari Dukcapil melalui Email, yaitu Barcode,” kata Lutia Nazla, Jumat 26 Febuari 2021.
Masih dikatakannya, melalui Barcode yang telah diterima, barulah pemohon dapat melakukan pencetak berkas melalui mesin ADM.
“Dengan Barcode tersebutlah pemohon baru bisa melakukan pencetakan dengan mesin yang telah kita siapkan. Barcode itu berlaku untuk satu kali pakai saja, karena setelah Barcode itu dipakai, otomatis Barcode tidak akan berlaku lagi,” ujarnya.
Dijelaskan Lutia, untuk melakukan pencetakan ulang kembali di mesin ADM, proses awal harus dilakukan pemohon pada pelayanan Dukcapil.
“Karena, selain bagi masyarakat yang baru melakukan perekaman, pencetakan KTP juga bisa dilakukan bagi msyarakat yang kehilangan KTP,” jelasnya.
“Tetapi harus mengurus terlebih dahulu ke loket pelayanan di Dukcapil. Setelah diverifikasi dan peserta mendapatkan Barcode, barulah bisa untuk dicetak sendiri,” tambahnya.
Disampaikannya, dalam proses kepengurusan dokumen tersebut, para pemohon diharapkan untuk dapat hadir langsung guna melakukan kepengurusan dokumen. “Proses pengurusan sendiri tidak dapat diwakilkan, hal tersebut guna meminimalisir penyalahgunaan pencetakan berkas kependudukan,” kata Lutia.
“Jadi kami himbau untuk masyarakat agar dapat mengurus sendiri berkasnya, dan kita akan layani untuk mengentri Email yang bersangkutan di dalam Kartu Keluarga tersebut, apakah Email suami ataupun istri,” ucapnya.
Lutia juga mengungkapkan, dalam proses pencetakan melalui mesin ADM, para pemohon hanya membutuhkan waktu kurang lebih 10 menit yang terhitung mulai dari proses login Barcode.
“Jadi, sebisa mungkin kemudahan-kemudahan akses masyarakat ini untuk mengurus administrasi kependudukan kita permudah,” tungkasnya.
Komentar