SUMSELKITA.COM, Palembang – Direktur PDAM Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya Adani, kembali mengingatkan pelanggan agar berhati-hati dengan modus penawaran pemasangan dan pembayaran pasang baru di tempat.
Karena, PDAM hanya menyiapkan petugas lapangan untuk pembayaran tagihan bulanan, bukan untuk proses pasang baru.
“Semua proses pendaftaran dan transaksi pasang baru hanya bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan PDAM Tirta Musi terdekat,” kata Andi, Jumat (12/3/2021)
Ia menyampaikan, untuk pasang baru ini ada beberapa tahap yang harus dilewati calon pelanggan.
Di antaranya, pengisian dan pencetakan formulir, calon pelanggan melengkapi administrasi.
Kemudian, penyerahan formulir oleh pelanggan, pemeriksaan kelengkapan administrasi, pemeriksaan oleh kepala sub PL, tanda tangan kepala unit pelayanan dan dikirim ke distribusi.
“Setelah ini, petugas kami akan melakukan survei ke lapangan. Hasil survey ini menentukan apakan pengajuan pasang baru diterima atau ditolak,” Andi menerangkan.
Jika diterima, pelanggan akan diberikan nomor Sambungan Langganan (SL) dan diminta untuk membayar ke loket Bank BNI di kantor unit pelayanan.
“Untuk biaya kalau rumah tangga itu Rp 1,1 juta, tapi kalau Niaga/Ruko itu Rp 2.050
000 juta,” kata Andi Wijaya.
Komentar