SUMSELKITA.COM, Palembang – Sumatera Selatan menjadi salah satu provinsi yang masuk dalam penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) hingga 19 April mendatang.
Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Palembang, Yudhi Setiawan, menjelaskan, pengaturan PPKM akan dijalankan hingga ke tingkat RT.
“Nanti, Satgas penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan akan menjadi tim yang akan terjun langsung selama penerapan PPKM,” kata dia, Rabu (7/4/2021).
Yudhi menambahkan, Dinas Kesehatan mulai Senin hingga Minggu akan memberikan data sebaran kasus per zona risiko di tingkat RT ke pihak kecamatan, TNI/Polri.
“Jadi, nanti ada pengawasan dari pihak kecamatan, bekerja sama dengan Pol PP. Namun, Petugas puskesmas siap turun membantu,” ujar Yudhi.
Dia menerangkan, zona risiko dalam PPKM diatur hingga zonasi tingkat RT. Di mana, RT yang masuk zona hijau atau nihil positif Covid 19, zona kuning terdapat kasus positif Covid 19 di 1-2 rumah dengan pelacakan kontak erat. Kemudian zona orange terdapat kasus positif di 3 hingga 5 rumah.
“Untuk zona orange, maka sesuai aturan untuk menghindari kontak erat, bisa dilakukan penutupan tempat bermain anak dan penutupan rumah ibadah. Tapi, untuk penutupan rumah ibadah ini dapat dibicarakan dengan tokoh masyarakat dengan melibatkan satgas kecamatan. Tujuannya agar tidak muncul gesekkan di lingkungan masyarakat terkait penutupan tempat ibadah,” ujar Yudhi.
Adapun zona merah, terdapat kasus positif Covid 19, lebih dari 5 rumah. Dampaknya, dilakukan pelacakan kontak erat, penutupan rumah ibadah, penutupan tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, akses ditutup mulai pukul 20.00 WIB, dan kegiatan sosial masyarakat ditiadakan.
“Untuk pasien Covid-19 dengan gejala ringan isolasi mandiri di rumah, tim komando bisa mengawasi yang bersangkutan benar-benar menjalankan prokes,” kata Yudhi pula.
Berdasarkan data Dinkes Palembang, Jumlah RT dengan zona hijau 3945, Zona kuning 187, Zona orange 1 dan Zona merah nihil.
“Harapan kami PPKM dijalankan bisa menekan laju penambahan Covid-19,” kata Yudhi.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengatakan, Pemerintah Kota Palembang pada prinsipnya mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat terkait kebijakan PPKM.
“Surat dari Mendagri telah kami terima dan kita akan tindak lanjuti. Apa pun mekanisme untuk menjalankan PPKM, mengikuti aturan dari Mendagri,” ujar Harnojoyo.