oleh

Wawako Minta 15 Pengusaha Ritel Buat Surat Perjanjian, Kalau Melanggar Ini Sanksinya

SUMSELKITA.COM, Palembang – Sebanyak 15 pengusaha ritel di Kota Palembang membuat surat perjanjian dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Isinya, mereka tidak akan menjual makanan berformalin.

Hal itu diutarakan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda, usai rapat tertutup bersama para pengusaha ritel itu, di kantor Bappeda Litbang Kota Palembang, Kamis (6/5/2021).

“Kalau melanggar, bisa disanksi. Sanksinya, tokonya bisa ditutup dan diproses hukum,” ujar Fitrianti. 

Wanita berjilbab ini resah karena beberapa kali sidak di pasar modern maupun ritel, ditemukan makanan berformalin. Karena itu, Fitrianti mengumpulkan para pengusaha ritel dan membuat surat perjanjian ini. 

“Saya ingin warga Palembang merasa aman dan nyaman saat berbelanja dan mengonsumsi makanan karena tidak mengandung zat berbahaya bagi kesehatan,” ungkapnya.

Dari hasil pertemuan, Finda menuturkan, pengusaha ritel banyak mengaku tidak mengetahui kalau makanan yang dijual mengandung formalin. 

“Alasan tidak tahu dan percaya saja kepada suplier. Terlebih lagi mereka mau tes formalin atau bukan, mereka mengaku tidak punya alatnya,” kata Fitrianti. 

Kepala Balai Besar POM Palembang, Martin Suhendri, menuturkan, dari pertemuan dan perjanjian kepada 15 pengusaha ritel di Palembang pihaknya meminta semua pengusaha memiliki alat uji bahan kimia. 

“Intinya kalau kami meminta mereka harus punya alat tes zat kimia. Karena mereka pengusaha ritel besar, masa tidak mampu membelinya,” ujar Martin. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed