oleh

Herman Deru : Jika Sesuai Aturan Hukum, Kades Jangan Ragu Kelola Dana Desa

SUMSELKITA.COM,PALEMBANG – Gubernur Sumsel H.Herman Deru menghimbau kepala desa (kades) dan perangkat desa di Sumsel tidak takut dan ragu-ragu mengimplementasikan keuangan desa sesuai hasil Musyawarah Desa yang tertuang dalam  Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa). 

Pernyataan itu diungkapkannya saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan Dana Desa Tahun 2021 yang digelar Polda Sumsel, Kamis (3/6/2021). 

Menurut HD dalam mengelola keuangan desa, kades dan perangkat dapat menjadikan RKPDesa yang dijabarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagai dokumen bagi Desa untuk pelaksanaan kegiatan untuk satu tahun ke depan. 

“Jadi Kades dan perangkat desa tidak perlu takut dan jangan ragu-ragu lagi,” ujarnya saat menyampaikan sambutan. 

Iapun menghimbau agar Kades dan perangkat desa dapat memanfaatkan Dana Desa sebaik mungkin untuk kemajuan Desa dan kesejahteraan masyarakat Desa.  Kemudian jika ada keraguan pada pelaksanaannya HD meminta mereka untuk berkoordinasi dengan Camat atau Dinas PMD Kabupaten/Kota dan bagi BPD, Masyarakat Desa serta Bhabinkamtibmas yang ada di Desa agar dapat ikut serta mengawal penggunaan prioritas Dana Desa. Sehingga apa yang menjadi tujuan dari pemberian Dana Desa ini akan tercapai sesuai harapan pemerintah. 

Lebih jauh dikatakan HD apabila Dana Desa ini benar-benar dikelola secara maksimal dan benar sesuai dengan peruntukkan dan kebutuhannya maka Desa akan lebih maju, mandiri dan sejahtera. Hal itu tentu berimbas kepada masyarakat Desa yang juga akan merasakan manfaat dari pemberian Dana Desa ini. 

“Tidak ada lagi alasan bagi desa untuk tidak melakukan Pembangunan karena Pemerintah telah menyiapkan Dana baik bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun dari Pendapatan Asli Desa sendiri,” kata HD. 

Menurut HD sesuai Undang-undang Desa telah menempatkan Desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan penuh dalam menjalankan tata kelola pemerintahan desa dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa. 

Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan untuk Desa yang dipergunakan untuk membiayai Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa yang di transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa melalui Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota. 

Dalam pengelolaan keuangan Desa ada 7 sumber pendapatan desa (Pendapatan asli Desa, Alokasi APBN (Dana Desa), Bagi hasil Pajak & Restribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten, Hibah dan sumbangan pihak ketiga dan lain-lain pendapatan desa yang sah) jadi dana desa adalah bagian dari 7 sumber pandapatan desa dan bukanlah satu-satunya pendapatan Desa yang diterima oleh pemerintah desa dalam melaksanakan tata kelola keuangan desa. 

Kedepan pada saatnya nanti kata HD apabila pemerintah tidak memberikan Dana Desa lagi, Desa diharapkan akan tetap dapat menjalankan roda pemerintahan dengan sumber pendapatan lainnya karena Dana Desa merupakan satu komponen bagian dari sumber pendapatan desa. 

“Jadi nantinya desa tidak bergantung penuh dengan pemerintah itulah harapan dari pemerintah makanya Kepala Desa dibantu oleh perangkat Desa harus benar-benar dapat mengelola keuangan desa dengan benar dan sesuai dengan hasil musyawarah desa serta menjadi kebutuhan skala prioritas desa dalam melaksanakan suatu kegiatan,”  tambahnya.