SUMSELKITA.COM, Palembang – Badan Pengelolaan Pajak daerah (BPPD) Kota Palembang akan menempatkan pegawai untuk mengawasi e-Tax di restoran.
“Ini mengantisipasi agar tidak ada kecurangan e-Tax,” ujar Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin, Selasa (8/6/2021).
Ia menuturkan, di lapangan pihaknya mendapati beberapa pemilik atau pengelola restoran yang tidak mencatat di mesin e-Tax untuk pembelian makanan yang dibawa pulang. Dampaknya, pajak belanja tidak tercatat dan tidak masuk ke kas daerah Pemkot Palembang.
“Harusnya pembeli makanan dengan take away (dibawa pulang, red) dicatat di kasir agar pajak dari pembelian makanan itu tercatat di e-Tax,” kata Sulaiman.
Ia menambahkan, pihaknya akan menempatkan petugas di restoran-restoran. Petugas ini bekerja dari pagi hingga sore mengawasi penerapan e-Tax.
“Kita coba selama 10 hari ke depan dan setelah itu kita evaluasi.”
Sulaiman mengatakan, Pemkot akan langsung memberikan sanksi bagi pengelola restoran yang terbukti curang dan tidak mau mencatat di e-Tax.
“Jadi langsung sanksi. Bukan lagi peringatan. Karena komitmen pemasangan e-Tax sudah lama dilakukan. Sanksinya berupa penyegelan tempat usaha ataupun sanksi pidana,” kata Sulaiman.
Ia melanjutkan, saat ini sudah terpasang 546 unit e-Tax dari target 600 unit. Belum terpenuhi target karena dampak pandemi Covid-19, dan juga BPPD masih mencari wajib pajak potensial.
Kendala lain, ada pengelola restoran maupun kafe yang memasang mesin e-Tax di tablet bukan di komputer. BPPD sudah memasang 100 unit mesin e-Tax di kafe dan restoran.
“Ada juga yang menolak pemasangan e-Tax, dengan berbagai alasan. Padahal restoran dan kafe itu sudah kita survei. Untuk yang kasus seperti ini kita tindakan persuasif dulu,” kata Sulaiman.
Komentar