oleh

Tindaklanjuti Inpres, Pemkot Daftarkan Tenaga Honorer BPJS Ketenagakerjaan

SUMSELKITA.COM, Palembang – Pemerintah Kota Palembang akan mendaftarkan ribuan tenaga honorer ikut BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini untuk menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2021 Republik Indonesia tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Inpres itu memuat di dalamnya soal tenaga jonorer pemerintah daerah untuk diikutsertakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, mengatakan, di lingkungan Pemkot Palembang, terdata sekitar 5 ribu tenaga honorer..

“Dari jumlah itu, sekitar 3 ribu yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sisanya belum,” ujar Dewa, Rabu (9/6/2021). 

Ia menyebutkan, tenaga honorer mesti ikut BPJS Ketenagakerjaan karena ada Inpres. Selanjutnya, Bagian Hukum Setda Palembang membuat payung hukum berupa perwali maupun surat keputusan. 

“Anggaran sudah kita alokasikan. Jumlah anggarannya masih di bawah Rp1 miliar,  tinggal penguatan payung hukumnya saja,” ujar Dewa. 

Diketahui, iuran BPJS ketenagakerjaan bagi honorer ini per orang Rp16.500 per bulan, jika dikalkulasi dengan jumlah honorer Pemkot Palembang kurang lebih 5 ribu orang maka nilai anggaran sekitar Rp990 juta. 

Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Palembang, Zain Setyadji, mengatakan, menindaklanjuti Inpres Nomor 2 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah kota Palembang sudah ada yang mengikutsertakan tenaga Honorer nya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. 

“Sampai dengan saat ini yang sudah jadi peserta di lingkungan Pemkot Palembang ada sebanyak 3.719 orang,” ujar Zain. 

Adapun beberapa OPD yang sudah mengikut sertakan Honorer & juga pekerja  kebersihan, antara lain, Dinas Lingkungan Hidup & Kebersihan, Dinas PUPR kota Palembang. 

“Untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan ini peserta dari honorer dibayarkan oleh masing – masing OPD,” kata Zain.