SUMSELKITA.COM, MUBA – Seorang Bapak dengan inisial HO (30 tahun), di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, ditangkap polisi setelah mencabuli anak kandungnya sendiri. Hal itu lantaran pelaku kecanduan video porno.
Menurut info Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Reskrim AKP, Ali Rojikin, mengatakan pencabulan itu telah dilakukan pelaku sebanyak 3 kali kepada anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun.
“Total sudah tiga kali sepanjang Juni 2021. Semua dilakukannya di rumah,” katanya, Selasa (22/6).
Adapun pebuatan itu dilakukan pelaku atas dasar paksaan serta dengan ancaman akan menganiaya korban. Dimana pelaku sendiri diketahui sudah bercerai dengan ibu korban.
“Jadi korban ini memang tinggal berdua dengan pelaku. Sementara ibunya sudah menikah lagi,” katanya.
Tindakan Bejat ini sendiri terungkap setelah korban merasa tidak tahan dengan perbuatan ayahnya itu dan menceritakannya kepada sang bibi. Selanjutnya bersama ibu kandungnya melapor ke polisi.
“Petugas yang mendapatkan laporan langsung menangkap pelaku di kediamannya,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatan itu dilakukannya karena khilaf setelah kecanduan menonton video porno, di sisi lain dirinya sudah bercerai dengan istri.
“Motifnya kecanduan nonton video porno dan membuat libidonya naik hingga tega mencabuli korban,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76E UU RI no 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam pidana 15 tahun penjara.
Komentar