SUMSELKITA.COM, PALEMBANG – Pemerintah Kota palembang memperketat pemberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Kali ini, tempat wisata, mal, hingga kafe dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Adapun Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengatakan kebijakan itu menindaklajuti instruksi Mendagri no 14 tahun 2021 tentang perpanjangan dan pengetatan PPKM mikro.
Dalam instruksi itu daerah berzona merah diminta untuk menutup sementara fasilitas umum, tempat wisata, area publik dan kegiatan seni. Selain itu, pusat perbelanjaan juga diminta untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Disisi itu, Palembang sendiri sudah menerbitkan Perwali no 14/SE/PP/2021 dimana jam operasional mal, kafe, dan tempat hiburan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
“Penerapan PPKM Mikro ini harus melihat kondisi. Ini bukan soal pengetatan prokes tetapi juga bagaimana pertumbuhan ekonomi terus berjalan,” katanya, Jumat (25/6).
Ini merupakan penyesuaian dengan kondisi Palembang saat ini dimana kasus penyebaran COVID-19 fluktuatif dan angka kematian mengalami penurunan dari sebelumnya 4,4 persen kini menjadi 4 persen.
Komentar