SUMSELKITA.COM, PALEMBANG – Gubernur Sumsel H Herman Deru telah menandatangani surat keputusan terkait pemberlakuan pembatasan lalu lintas kendaraan dengan penerapan sistem ganjil genap di Sumsel. Penandatanganan surat keputusan tersebut dilakukan bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke 75 yang digelar di Polda Sumsel, Kamis (1/7).
Berdasarkan surat keputusan yang telah ditandatanganinya tersebut, pemberlakuan sistem ganjil genap kendaraan akan dilakukan sesuai dengan tanggal penetapan dan dimulai dengan tahapan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pengguna jalan raya.
“Penerapannya akan kita sosialisasikan dulu. Termasuk rekayasa lalu lintasnya dan perkembangannya. Sistem ini juga akan diberlakukan pada saat tertentu, ruas jalan tertentu dan jam tertentu. Kita harus melihat tiga aspek dalam penangan covid 19 melalui ganjil genap ini yakni aspek kesehatan, aspek ekonomi dan sapek sosial,” kata Herman Deru.
Diketahui juga, penerapan ganjil genap tersebut akan dimulai di beberapa ruas jalan di Kota Palembang seperti Jalan Kapten A. Rivai, Jalan POM IX, Jalan Angkatan 45 dan Jalan Merdeka dengan sasaran kendaraan roda empat atau lebih. Penerapan itu akan dilakukan mulai dari pukul 16.00 Wib sampai pukul 22.00 Wib.
“Ganjil genap ini akan diterapkan di ruas jalan yang sehari-hari macet maupun jalan menuju lokasi tempat kerumunan dan perkumpulan massa. Secara teknis itu menjadi tanggung jawab kepolisian dan Dishub baik provinsi maupun kota,” jelasnya.
Aturan ini, lanjutnya, juga berlaku di seluruh wilayah Sumsel. Namun disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Kabupaten/kota setempat.
“Ganjil, genap ini bukan hanya di Palembang tapi bisa diberlakukan seluruh kabupaten dan kota di Sumsel, disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Titik berat penerapannya adalah 15 hari setelah dilakukan sosialisasi,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, penerapan ganjil genap tersebut semata-mata sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran covid 19.
“Upaya ini bukan untuk menghambat aktivitas masyarakat tapi untuk mengurangi mobilitas yang tidak begitu bermanfaat guna meminimalisir lonjakan kasus covid 19. Maka sebab itu, harus ada pengecualian dalam penerapannya. Kepolisian dan pihak terkait harus bijak dalam pelaksanaannya,” paparnya.
Dengan diberlakukannya sistem ganjil genap tersebut, dia menilai, akan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat. Sebab, selain mengurangi kerumunan massa juga mengurai kemacetan.
“Jadi kita juga membantu pihak para Dirlantas dan Dishub untuk mengendalikan kondisi kemacetan karena banyak sekali masyarakat datang ke Palembang khususnya Sumsel. Apalagi pada hari tertentu yang dikhawatirkan terjadi kerumunan masa. Jadi hal itu kita cegah dengan ganjil genap sehingga mengurangi masyarakat untuk keluar rumah,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Ari Narsa mengaku pihaknya bersama pihak terkait seperti Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, Sat Pol PP Provinsi Sumsel dan Kota, Satlantas Polrestabes Palembang, Dinas Perhubungan Kota Palembang maupun pihak terkait lainnya siap dalam penerapan sistem ganjil genap tersebut.
“Sistem ini tidak serta merta langsung dilakukan. Yang pasti kita lakukan sosialisasi dulu terkait ganjil genap ini. Tentu upaya persuasif dan humanis kita terapkan saat pemberlakuan sistem ganjil genap tersebut nantinya. Ini kerja kolaborasi kita bersama seluruh pihak,” kata Ari.
Dia menyebut, penerapan sistem ganjil genap ini sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat khususnya dalam hal penanganan penyebaran covid 19.
“Harapanya masyarakat semakin sadar akan disiplin protokol kesehatan. Dengan kata lain, jika memang tidak ada kepentingan di luar sebaiknya masyarakat diam di rumah untuk menekan penyebaran covid 19,” imbuhnya.
Disisi lain, meski penerapan tidak berlaku untuk angkutan umum dan kendaraan bermotor, namun pengawasan tetap akan dilakukan.
“Untuk angkutan umum tetap terus diawasi. Itu sudah kita atur, termasuk jarak tempat duduk penumpangnya,” pungkasnya.*
Komentar