oleh

Simpan 3 Kg Ganja Ade Nugraha di Tuntut JPU 7 Tahun Penjara

SUMSELKITA.COM,Palembang – Majelis hakim PN Palembang yang dipimpin Toch Simanjuntak, S.H, M.Hum menggelar sidang lanjutan perkara kepemilikan narkotika jenis ganja terdakwa atas nama Ade Nugraha Bin Khaidar Agus (Alm) dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (01/07/2021).

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, JPU Satrio Dwi Putra, S.H menuntut terdakwa dengan pidana selama 7 tahun penjara, pidana denda Rp. 800 juta subsidair 6 bulan
kurungan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ucap Satrio saat bacakan tuntutan.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 tahun penjara, pidana denda Rp. 800 juta subsidair 6 bulan kurungan,” Tegas Satrio.

Usai mendengar tuntutan JPU,Terdakwa melalui penasehat hukum Mukti Ali, S.H mengatakan akan lakukan pembelaan dalam persidangan pekan depan.

Majelis hakim PN Palembang menutup jalannya persidangan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasehat hukum.

“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasehat hukum,”Ucap Toch.

Sebelumnya dalam laman Sipp PN Palembang, kejadian bermula pada saat saksi Ade Kurniawan dan Saksi M. Fahrezi Ramadhan yang merupakan Anggota kepolisian Polrestabes Palembang mendapat informasi bahwa saudara Andre(rekan terdakwa) diketahui sebagai pengedar narkotika, lalu berdasarkan informasi tersebut saksi melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli menghubungi saudara Andre melalui handphone dengan memesan 3 kg narkotika jenis ganja.

Setelah disepakati saksi M. Fahrezi Ramadhan berjanji bertemu saudara Andre di jalan bali tepatnya dipinggir danau OPI jakabaring palembang, kemudian setibanya dilokasi saksi Maulana Agus Salim dan saksi Ade Kurniawan mengawasi dari kejauhan.

Sementara itu saksi M.Fahrezi Ramadhan menemui saudara Andre yang datang bersama terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, lalu saudara andre bersama terdakwa memberi tahu saksi M.Fahrezi Ramadhan bahwa barang pesanan saksi berada di bawah jok motor yang di kendarainya, setelah itu saksi Maulana Agus Salim bersama Saksi Ade kurniawan dan Saksi M. Fahrezi Ramadhan langsung melakukan penangkapan namun saat itu saudara andre berhasil melarikan diri, Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polretabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed