oleh

Kota Palembang Terus Upayakan Peningkatan PAD

SUMSELKITA.COM, Palembang – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang tahun belum menunjukkan hasil memuaskan selama dua triwulan atau enam bulan berjalan.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin, Senin (5/7/2021).

Dia menyebutkan, dari 11 item pajak yang dikelola BPPD, per tanggal 7 Juni lalu capaiannya baru 20.93 persen atau Rp267, 851 miliar dari total target Rp1, 275 Triliun.

Kemudian, retribusi daerah yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, juga menunjukkan realisasi yang juga tak jauh berbeda dari pajak, karena belum mencapai target yang diharapkan.

Dari retribusi yang dikelola Dishub, ada 5 item yakni Retribusi Terminal, Retribusi Parkir, Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhan, Retribusi Pengujian Ranmor, hasilnya sampai bulan Mei baru 26,70 persen.

Sulaiman Amin menjelaskan, jika pandemi masih sangat berpengaruh terhadap penerimaan pajak, kondisi ekonomi yang terlihat mulai bergeliat seperti cafe/restoran tapi nyatanya untuk penerimaan pajak belum dapat meningkat signifikan.

“Mungkin di atas bulan Juli,  Agustus baru terlihat. Karena Untuk sektor pajak besar seperti PBB dan BPHTB mulai melakukan pembayaran,” kata Sulaiman.

Ia menerangkan, pihaknya terus berupaya mendongkrak PAD dari pajak dan retribusi. Tahun ini beberapa item pajak Kota Palembang dilakukan penyesuaian tarif dan sudah berlaku sejak Juli. Seperti tarif NPOPTKP BPHTB,  pajak hiburan, pajak restoran/rumah makan.

“Bahkan untuk SPPT PBB juga dibagikan lebih awal, yakni Maret. Serta melakukan penertiban terhadap penggunaan E-Tax dengan petugas menongkrongi dari pagi sampai sore restoran/rumah makan,” kata Sulaiman.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal, menambahkan, data penerimaan retribusi sampai dengan bulan Mei 2021 sejumlah Rp5.086.081.100 dengan persentase pencapaian 26,70 persen dari target 41,67 persen.

“Dishub tetap berupaya baik secara intensifikasi maupun ekstensifikasi melalui upaya menaikkan nilai retribusi maupun mencari titik/objek baru sehingga pencapaian pada Tahun Anggaran 2021 dapat mendekati target. Hal ini sudah diterapkan untuk retribusi parkir, PKB, dan Jasa Kepelabuhan,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, kinerja pemerintah ditahun ini masih terpengaruh dengan kondisi Covid 19, sehingga sedikit mengalami perlambatan.

“Untuk PAD ini akan kita lihat, pajak misalnya apakah memang target nya kebesaran untuk kondisi sekarang sehingga perlu penyesuaian. Selain juga kita lakukan sejumlah upaya untuk mengoptimalkan pendapatan,” ujar Dewa. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed