SUMSELKITA.COM, BANYUASIN – Satreskrim Polres Banyuasin menetapkan RA (30 tahun) dan AS (25 tahun) sebagai tersangka setelah mebekap paksa bayi 6 bulan yang menjadi anak angkatnya.
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ikang Adi Putra, mengatakan setelah menjalani pemeriksaan dari Unit PPA, kedua pelaku statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“(Pelaku) sudah ditetapkan tersangka,” katanya, Selasa (6/7).
Menurutnya, kedua pelaku ini sempat mengalami depresi setelah anak perempuan mereka meninggal saat 2 hari setelah dilahirkan.
Kemudian, atas dasar kekeluargaan orang tua kandung korban mau menyerahkan korban untuk diangkat anak oleh pasangan suami istri ini.
“Orang tua kandung korban sendiri belum mengetahui kasus penganiayaan jni. Kita masih mencari tau keberadaan mereka yang dari info tinggal di kawasan Gandus, Palembang,” katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku, motif penganiayaan itu atas dasar khilaf karena emosi sesaat melihat korban yang rewel dan terus menangis.
“Keduanya kini masih dalam pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
( SUMBER URBAN KUMPARAN )
Komentar