SUMSELKITA.COM, Palembang – Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Sosial memberikan bantuan non tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kepala Seksi Jaminan Sosial Keluarga Dinas Sosial Kota Palembang, Merry Ari Santy, mengatakan, yang berhak menerima bantuan ini adalah KPM yang sejak tahun 2020 terdata pada Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial.
“Jadi, bukan ke masyarakat umum. KPM yang terdata di PKH dan BST saja. Masing masing KPM menerima beras 10 kilogram,” ujar Merry, Rabu (21/7/2021).
Adapun untuk masyarakat umum terkait bantuan selama PPKM, Dinsos Palembang belum mendapat surat resmi.
“Untuk yang bantuan 10 kg ini pemberitahuan langsung dari Presiden ke Perum Bulog untuk menyalurkan bantuan menggunakan cadangan beras pemerintah, yang sekarang mulai dilakukan,” ujar Merry.
Ia menyebutkan, nerdasarkan catatan Dinsos Palembang, jumlah penerima bantuan beras tahun 2021 sebanyak 48.501 KPM PKH, dengan penyaluran mulai dilakukan sejak Minggu (18/7/2021) lalu di bawah tanggung jawab Perum Bulog.
” Karena keadaan tanggap darurat, sudah mulai launching (penyaluran) dari hari Minggu untuk KPM PKH. Tiga hari kemarin untuk daerah Lorok Pakjo, dan hari ini untuk Bukit Lama,” kata Merry.
Pengambilan bantuan beras 10 kg PPKM Mikro akan langsung diawasi oleh Dinsos dan Perum Bulog, dengan pemantauan serta pengecekan dilihat langsung berdasarkan data diri.
“Penerima harus bawa bukti diri seperti KTP atau KK dan monitoring dari pendamping selanjutnya memberikan tanda penerima. Jika nama tercatat meninggal dunia bisa dibuktikan surat kematian dari ahli waris,” Merry menerangkan.
Merry melanjutkan, penerima bantuan beras 10 kg selama PPKM Mikro yang ditetapkan bagi KPM PKH juga melalui syarat khusus dan akan dievaluasi oleh petugas pendampingan.
Yakni penerima harus memiliki kriteria-kriteria yang diatur dalam ketetapan langsung Kementrian Sosial.
“Bantuan untuk keluarga calon penerima harus mempunyai komponen kesehatan tertentu misal memiliki ibu hamil dan anak balita maksimal anak kedua. Serta juga dilihat dari komponen pendidikan dan kesejahteraan sosial,” terangnya.
Wali Kota Palembang Harnojoyo, mengatakan, soal bantuan bagi warga yang berhak bakal dipantau secara langsung oleh Dinsos setempat, agar dalam penyalurannya tepat sasaran.
“Untuk bantuan PKH tahap 1 dan 2 sebenarnya sudah dari Januari (penyaluran). Tapi pengiriman memang per triwulan, diberikan sesuai instruksi Kemensos. Bantuan ini banyak, dari pendidikan, kesehjateraan pendidikan dan bantuan langsung non tunai,” ujar Harnojoyo., usai menyerahkan bantuan beras 10 kg kepada PKM PKH di Kelurahan Bukit Lama. (*)
Komentar