SUMSELKITA.COM, Palembang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menyebut ada empat kabupaten dan kota di Sumsel yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat pada 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, mengatakan penerapan ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri No 23 Tahun 2021.
“Kota Palembang, Lubuk Linggau, Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas yang akan menerapkan PPKM level 4,” katanya, Sabtu (24/7).
Gubernur bilang, berkaitan dengan kebijakan atas penerapan ini, pihaknya masih menunggu instruksi dari Kemendagri.
“Masih akan dilihat lagi apakah yang menentukan kebijakan masih Gubernur atau diserahkan langsung ke pemkab dan pemkot,” katanya.
Deru berujar, jika kebijakan PPKM level 4 akan diberikan ke Pemprov dirinya ingin kepala daerah fokus pada tiga aspek yakni ekonomi, kesehatan, sosial dalam penanganan COVID-19.
“Kami masih menunggu dari Kemendagri gimana mekanisme nanti untuk PPKM level 4,” katanya.
Herman Deru meminta agar masyarakat di empat daerah tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan dan pemerintah tetap memaksimalkan tracing, testing dan treatment. Pihaknya meminta untuk tidak lalai dan harus tetap disiplin.
“Pakai masker dimanapun bukan hanya di tempat kerumunan saja,” katanya.
Komentar