SUMSELKITA.COM, Palembang – Pemerintah Kota Palembang resmi melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai hari ini, Senin (26/7/2021) hingga 8 Agustus.
Meski begitu, dalam penerapannya, Pemkot memberikan beberapa kelonggaran.
“Untuk usaha kecil boleh buka 24 jam,” ujar Wali Kota Palembang H Harnojoyo, Senin (26/7/2021).
Sebelumnya, usaha kecil seperti pecel lele dan lainnya dibatasi waktu beroperasi.
Kelonggaran lain, pusat perbelanjaan maupun mal boleh buka hingga pukul 20.00 WIB. Sebelum aturan ini, mal hanya beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.
“Kelonggaran ini berdasarkan kajian aspek ekonomi. Tujuannya memulihkan ekonomi di masa pandemi. Namun dalam operasional harus tetap jaga dan disiplin protokol kesehatan,” ujar Harnojoyo.
Ia menyatakan, pelonggaran aturan ini juga sudah sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ekonomi. Sehingga daerah hanya perlu menurunkan ketetapan menyesuaikan kondisi wilayah masing-masing.
Untuk perkantoran, seperti pemerintahan, tetap mengacu pada aturan PPKM sebelumnya, yakni pegawai bekerja dari rumah atau work from home sebanyak 75 persen.
“Pelayanan publik tetap, hanya pembatasan pegawai saja dilakukan,” ujar Harnojoyo.
Ia mengimbau semua pihak tetap mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. (*)