SUMSELKITA.COM, Palembang – Sidang kasus kepemilikan gudang minyak ilegal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (4/8/2021).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, S.H, M.H, JPU Kiagus Anwar, S.H saat bacakan tuntutannya menjelaskan bahwa terdakwa M. Ali Sadikin alias Kikin terbukti bersalah melakukan tindak pidana meniru atau memalsukan bahan bakar dan gas bumi dari hasil olahan sebaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi tuntutan pidana oleh JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 10 juta subsidair 1 bulan kurungan.
“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M.Ali Sadikin alias Kikin dengan pidana penjara selama 1 tahun, pidana denda Rp.10 juta subsidair 1 bulan kurungan,”Tegas Kiagus Anwar saat bacakan tuntutuan.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan pada persidangan yang akan datang.
Selanjutnya sidang ditunda oleh majelis hakim sampai tanggal 10 Agustus 2021 dengan agenda pledoi.
Terpisah penasehat hukum terdakwa Ahmad Rizal, S.H dari Posbakum PN Palembang mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada persidangan yang akan datang.
“Nanti kami akan ajukan pledoi secara tertulis pada persidangan yang akan datang,”ujar Rizal.
Kronologis kejadian bermula pada hari selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul 09.00 wib, Personil Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar wilayah Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, ada sebuah gudang minyak yang dijadikan tempat penyimpanan dan penjualan minyak ilegal.
Selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib Personil Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berangkat dari Polda menuju tempat dimaksud, selanjutnya setelah tiba dilokasi tersebut Personil Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan tentang keberadaan gudang minyak tersebut. Kemudian setelah memastikan keberadaan gudang minyak tersebut tepatnya, di Jalan Taqwa Mata Merah Rt.24 Rw.05 Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang yang ternyata milik Terdakwa M. Ali Sadikin.
Selanjutnya Tim langsung melakukan pengecekan ditempat tersebut dengan didampingi Ketua RT, kemudian dari gudang milik Terdakwa ditemukan 13 (tiga belas) buah drum besi warna merah kapasitas 200 liter yang berisi BBM jenis bensin olahan warna putih dengan jumlah keseluruhan sebanyak ± 2.600 liter, 8 buah jerigen plastic warna biru kapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis bensin olahan warna putih dengan jumlah keseluruhan sebanyak ± 280 liter, 1 buah jerigen plastic warna putih kapasitas 4 liter berisi cairan berwarna biru, 1 buah jerigen plastic warna kuning kapasitas 4 liter yang berisi BBM jenis bensin olahan berwarna kekuningan sebanyak ± 0,5 liter, 1 buah toples yang berisi bahan kimia dengan bentuk serbuk berwarna kuning sebanyak ± 10 gram, 1 buah toples yang berisi bahan kimia dengan bentuk serbuk berwarna merah maroon sebanyak ± 100 gram, 2 buah selang dengan panjang ± 20 meter, 1 unit mesin pompa air merk SHIMIZU warna biru, dan 2 buah corong plastic.
Bahwa minyak olahan yang ditemukan di gudang milik Terdakwa berasal dari minyak hasil penyulingan olahan masyarakat disekayu yang dibeli oleh Terdakwa seharga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) dari seseorang bernama Ananda alias Nanda (DPO).
Komentar