“Namun harus dengan proses screening dan telah konsultasi dengan dokter kandungan,” ujar Fauziah, Jumat (6/8/2021).
Ia menyebutkan, hal ini sesuai surat edaran dari Kementerian HK. 02. 01/1/ 2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil, yang berlaku sejak 2 Agustus lalu.
Screening diperlukan untuk memastikan kondisi ibu dan janin sehat agar bisa divaksin.
“Minimal usia trimester kedua sudah bisa divaksinasi dosis pertama. Mereka masuk dalam kelompok prioritas,” kata Fauziah.
Syarat lain untuk vaksinasi para ibu hamil, antara lain, tidak memiliki gejala penyakit bawaan setelah dilakukan screening kesehatan.
Makanya, sebelum vaksin ibu hamil disarankan melakukan konsultasi ke dokter kandungannya untuk antisipasi.
“Jika kondisinya sehat maka bisa di vaksin,” ujar Fauziah.
Ia menerangkan, vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil ini menyusul banyaknya pasien Covid-19 uang terpapar berasal dari ibu hamil.
Karenanya untuk meningkatkan imunitas dan daya lindung vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil masuk dalam prioritas.
“Mereka akan kita prioritaskan agar herd immunity tercapai. Setidaknya ada 10 pertanyaan screening yang akan ditanyakan oleh petugas dan ibu hamil harus menjawab dengan jujur,” kata Fauziah.
Dia menambahkan, screening juga untuk meminimalisir dampak dari vaksinasi atau KIPI setelah vaksinasi.
Makanya perlu screening agar tahu apakah ada alergi atau tidak.
“Kalaupun terjadi KIPI ada alur penanganan ke RS yang melayani vaksinasi sebab petugasnya sudah mendapatkan penanganan seperti RSMH dan RSUD Bari,” kata Fauziah.
Para ibu hamil bisa melaksanakan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang telah mendapat supervisi dari Dinas Kesehatan. (*)