SUMSELKITA.COM, Palembang – Wali Kota Palembang H Harnojoyo menyambut baik turunnya tarif tes PCR. Penurunan ini berdasarkan keputusan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemnterian Kesehatan RI Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
“Dari surat edaran itu tarif tertinggi tes PCR Rp 525.000. Penurunan ini kita sambut baik, karena bisa meringankan beban masyarakat,” ujar Harnojoyo, Selasa (24/8/2021).
Ia mengimbau rumah sakit di Palembang untuk mematuhi aturan ini.
Sebelumnya, harga tes PCR di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan di kisaran Rp 900 ribu. Ini cukup membebani masyarakat. Harga yang mahal menjadikan masyarakat ragu tes swab PCR.
Perlu diketahui, penerapan tarif tertinggi tes swab PCR, ini berlaku untuk masyarakat yang akan melakukan pemeriksaan atas inisiatif sendiri atau secara mandiri.
Batas tarif tertinggi tes PCR tersebut tidak berlaku untuk penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit penyelenggara yang mendapatkan bantuan pemeriksaan PCR, berdasarkan kewenangan masing-masing, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Ini hanya swab PCR mandiri saja ditentukan batas tertinggi. Sekarang RS baik pemerintah dan swasta telah melakukan penyesuaian,” kata Harnojoyo.
Ia menambahkan, Pemkot Palembang melalui Dinas Kesehatan pun telah menyebarkan edaran itu ke rumah sakit yang memberikan layanan tes swab PCR pada 19 Agustus 2021.
Sementara itu, Direktur Utama RS Siloam Sriwijaya Palembang, dr Bona Fernando, mengatakan pihaknya mulai tanggal 18 Agustus 2021 secara resmi menurunkan tarif tes PCR ini.
“Ya, untuk harga tes PCR ini per hari ini kita turun harga menjadi Rp 525 ribu untuk RS Siloam di luar pulau jawa dan bali dan di Pulai Jawa dan Bali Rp 495 ribu,” katanya. (*)
Komentar