SUMSELKITA.COM, Palembang – Seorang Pegawai Negeri Sipil (ASN) HN beserta rekannya yang berstatus honorer TS di Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan berhasil ditangkap polisi karena menjadi pelaku pencurian satu unit kulkas di kantor sendiri.
Kapolsek Ilir Timur 1 Palembang AKP Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan peristiwa tindak pencurian awalnya terjadi pada hari kerja yakni pukul 15.00 WIB pada Rabu (6/9/2021). Pada saat itu keduanya berbagi peran untuk mengambil showcase atau lemari pendingin.
“Mereka berbagai peran HN sebagai pembuka ruangan kantor karena sidik jarinya berlaku. Sedangkan TS membawanya dengan menggunakan jasa angkutan online,”kata Ginanjar, Senin (13/9/2021). Ginanjar menjelaskan setelah aksi tersebut, pihak Pemprov yang menjadi korban langsung melapor dan TS ditangkap oleh jajaran Polsek Ilir Timur 1 Palembang di jalan Ramakasih, Kecamatan Ilir Timur, Minggu (12/9/2021).
“Kami langsung lakukan penyelidikan hasilnya satu pelaku inisial TS sudah ditangkap sementara HN masih buron,”ujarnya. Sementara itu, pengakuan tersangka TS setelah berhasil mengambil lemari pendingin itu kedua tersangka menjualnya sebesar Rp 1,5 juta. Uang hasil penjualan tersebut dibagi oleh HN dan TS.
TS mengaku jika dirinya hanya mendapatkan uang Rp 400 ribu dari hasil penjualan lemari pendingin tersebut. Sisa dari penjualan diberikan kepada HN yang merupakan otak dari pencurian tersebut.
“Uangnya sudah habis untuk sehari-hari. Saya baru pertama kali begini, yang mengajak beraksi HN,”katanya. Atas perbuatannya tersebut, TS dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberian ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Komentar