SUMSELKITA.COM, Palembang – Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mendatangi Wajib Pajak (WP) secara langsung atau jemput bola.
Upaya ini untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan segera memasuki masa akhir pembayaran pada 30 September mendatang.
“Ini kita keliling, dengan dibantu pihak kecamatan, mendatangi WP PBB agar mau membayar pajak. Kalau hanya berdiam mana mau bayar WP. Jadi kita jemput bola,” kata Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin, Jumat (17/9/2021).
Ia menjelaskan, jika PBB ini mestinya sudah dibayarkan oleh WP. Karena, untuk Surat Pemberitahun Pajak Terutang (SPPT) nya sudah lebih dulu dibagikan, bahkan dipercepat untuk tahun ini.
“Sejak Maret lalu kita bagikan. September akhir merupakan batas akhir pembayaran untuk tahun 2021 ini. Lewat dari periode tersebut, maka akan kena sanksi sebesar 2 persen setiap bulannya,” ujar Sulaiman.
Ditanya berapa realisasi PBB yang sudah dihimpun BPPD, Sulaiman mengatakan belum bisa menyebutkan.
“Prosesnya masih berlangung. Nanti saja tunggu selesai semua, baru kita sampaikan. Sekarang kita masih fokus penagihan.”
Sebelumnya, berdasarkan data terakhir yang didapat untuk capaian PAD pemkot Palembang dari pajak masih di 30 persen. Dan untuk penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp74,4 miliar dari target Rp325 miliar atau 22, 92 persen.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, jika PAD tahun ini secara realisasi mestinya lebih baik dari tahun sebelumnya.
“Kalau melihat kondisi sekarang, lebih baiklah dari tahun 2020 kemarin.”
Meksi begitu, karena kondisi PAD belum begitu maksimal. Dan APBD juga mengalami defisit, maka Pemkot Palembang juga merevisi PAD.
“Iya kita revisi, dan masih pembahasan di Dewan,” kata Harnojoyo. (*)
Komentar