SUMSELKITA.COM, Palembang – Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, kini berada di level dua zona Covid-19. Karena itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang mulai melayani secara tatap muka pengurusan administrasi kependudukan.
“Sekarang sudah mulai pelayanan tatap muka, tapi tetap dengan protokol kesehatan. Pemohon yang datang untuk mengurus tidak begitu ramai karena sekarang pelayanan bisa didapati di UPTD kecamatan-kecamatan,” kata Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini, Selasa (28/9/2021).
Ia mengatakan, ada peningkatan untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pada tahun 2020 tercatat ada 11 ribu per bulan sedangkan tahun ini ada 14 ribu per bulan.
“Pengurusan identitas nama, perubahan status, domisili. Contohnya, kasus perceraian meningkat, jadi status KTP otomatis juga diubah oleh pemohon,” Dewi menerangkan.
Begitu juga, lanjut Dewi, permohonan akte kematian juga meningkat. Berdasarkan data tahun 2020 menjadi 4.000 pemohon. Angka ini meningkat jika dibandimgkan data 2018 hanya 2.000 pemohon.
“Termasuk Akta Kelahiran,” katanya.
Dewi mengimbau agar masyarakat dapat melakukan pengurusan KTP, termasuk perekaman e-KTP, Akta Kematian, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga bisa dilakukan di UPTD di 18 kecamatan.
Hal ini untuk menghindari tumpukan di Disdukcapil.
“Atau bisa juga mengurus ke mal pelayanan publik, tapi di UPTD kecamatan sudah lengkap. Bahkan alat perekam e-KTP sudah ada. Untuk saat ini pelayanam di Dukcapil tetap menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, cuci tangan dan tidak berkerumun,” ujar Dewi Isnaini. (*)