SUMSELKITA.COM, Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menambah satu orang baru sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang.
Tersangka ke-12 tersebut yakni Akhmad Najib, Plh Asisten III Pemprov Sumsel yang juga mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang. Najib ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel, Jumat malam (1/10).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman, mengatakan Akhmad Najib awalnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 130 miliar tersebut.
“Penyidik melihat sudah cukup bukti untuk menetapkan AN sebagai tersangka,” katanya.
Khaidirman bilang, Akhmad Najib juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas IA Pakjo Palembang. Meskipun yang bersangkutan awalnya sempat mengeluh sakit.
“Sesuai dengan protap penahanan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan. Hasilnya AN dinyatakan negatif COVID-19 dan dalam keadaan baik,” katanya.
Penahanan terhadap Najib didahului dengan penetapan 2 tersangka lain, Yakni; mantan Kepala Seksi Anggaran BPKAD Agustinus Toni dan Project Manager PT Indah Karya dalam pembangun Masjid Sriwijaya, Loka Sangganegara.
“Pelanggaran Najib berkaitan dengan tugasnya saat itu sebagai asisten Kesra, yang melakukan penandatanganan NPHD,” katanya.
Menurutnya, penyidik pidsus Kejati harusnya menetapkan 4 orang tersangka hari ini. Namun, satu orang di antaranya berhalangan hadir lantaran dalam kondisi sakit sehingga penahanannya dilakukan penundaan.
“Tersangka atas nama AR berhalangan hadir karena sakit,” katanya.
Komentar