SUMSELKITA.COM, Palembang – Kondisi rumah susun yang berada di kawasan 26 Ilir Palembang, menjadi perhatian dari Ombudsman RI. Senin (11/10/2021), anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro meninjau langsung Rusun itu.
“Kami merespon terhadap laporan tersendatnya revitalisasi rumah susun ini,” ujar Johanes.
Dia menyebutkan, rusun di 26 Ilir itu sudah berusia sekitar 36 tahun. Kondisi fisik rusun mayoritas banyak rusak dan rapuh.
MenurutJohanes, Pemerintah Kota Palembang sebagai pihak pengelola wilayah berkepentingan untuk mendorong pemerintah pusat segera merevitalisasi rusun.
Menurut Johanes, peremajaan Rusun berguna untuk memberikan kenyamanan serta mencegah risiko kecelakaan yang dapat membahayakan kesejahteraan penghuni rusun.
Instalasi listrik yang sudah berusia puluhan tahun, serta bangunan rusun sendiri yang telah ada semenjak 1984 menunjukan usia tuanya dan dalam keadaan kritis perlu pembaruan.
Rendahnya kesehatan lingkungan juga mendapatkan Ombudsman.
Menurut Johanes, bertumpuknya sampah dan tersumbatnya selokan dapat menjadi sarang berbagai macam penyakit yang membahayakan masyarakat sekitar.
Johanes menyampaikan, menurut informasi yang diterima dari Pihak Perumnas, bahwa dana masih menjadi masalah dalam proses revitalisasi Rusun, dan Ombudsman akan menyelidiki kebenaran pernyataan ini.
“Kami akan konfirmasi apakah benar dana menjadi masalah pada proyek revitalisasi ini,” ujar Johanes.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Adrian, mengatakan, dari hasil tinjauan ke lapangan, kondisi bangunan di rusun tersebut sudah tidak layak.
Selain itu, lanjut dia, kawasan tersebut juga sudah terlihat kumuh.
“Sangat tidak enak kalau di tengah kota seperti itu masih ada kawasan kumuh. Kami juga nanti akan mencari aspek sosial yang timbul di kawasan tersebut,” ujarnya.
Adrian menambahkan, setelah dari Rusun, rombongan Ombudsman RI juga sempat ke Pasar Cinde.
“Ada keluhan dari masyarakat terkait tidak jelasnya pembangunan Pasar Cinde. Selain menghambat akses publik (2 jalan yang ditutup), keindahan kota juga terganggu. Yang tidak kalah penting, pasar adalah sarana publik, yang seharusnya jauh dari kesan darurat dan tidak nyaman. Kami akan bahas juga ini dengan Pemprov Sumsel,” kata Adrian. (*)