SUMSELKITA.COM,PALEMBANG – Secara tegas Gubernur Sumsel H. Herman Deru mengatakan bahwa penyelesaian masalah illegal drilling yang belakangan marak harus dilakukan dengan komperhensif. Dengan demikian diharapkan penyelesaian tidak menimbulkan pengangguran dan tidak juga memicu adanya pelanggaran.
Hal itu diungkapkan HD usai mengikuti rapat koordinasi penanganan aktivitas pengeboran liar sumur minyak bumi oleh masyarakat di Provinsi Sumsel dan mekanisme dan persyaratan dalam rancangan peraturan Menteri ESDM tentang tata cara pengushaan dan Pemroduksian Minyak Bumi Pada Sumur Minyak yang dikelola masyarakat sekitar yang digelar Polda Sumsel di Hotel Novotel, Selasa (19/10).
Menurutnya penyelesaian itu harus dilakukan mulai dari regulasi, penanganan di lapangan sampai proses angkat dan angkut hingga tradingnya.
” Harapan Saya rakor ini dapat menghasilkan rekomendasi yang bisa membuat keputusan baik bagi menteri apakah menteri mendelegasikan atau ada revisi Permen dan sebagainya. Terpenting tujuannya agar tenaga kerja tidak nganggur tapi juga tidak buat pelanggaran, ” tegas HD.
Lebih jauh HD mengatakan saat ini pihaknya tengah bersama Dirjen Kementerian ESDM RI, Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel, Kajati Sumsel dan instansi terkait tengah mengupayakan agar permasalahan illegal drilling di Sumsel dapat ditangani dengan baik.
” Kita upayakan bagaimana ini menjadi mata pencaharian yang sah. Karena kalau melihat jumlah sumurnya ada 700 misal dikalikan 10 orang saja yang beraktivitas artinya kalau ditutup ada 7000 orang yang akan terimbas,” jelasnya.
Iapun mengapresiasi inisiasi yang telah digagas Kapolda, dan Forkompimda. Iapun berharap setelah ini tidak ada rapat lagi tapi sudah ada kebijakan yang menjadi solusi.
Dikatakan HD Provinsi Sumatera Selatan memiliki sumber daya alam yang bervariasi dalam jumlah yang melimpah. Suatu yang tak hanya wajib syukuri, namun juga wajib dikelola dengan bijak. Karena kekayaan itu adalah titipan anak cucu.
Dari sejarah yang ada di Sumsel HD juga menggambarkan bahwa wajar bakal terdapat sumur-sumur tua yang tidak ekonomis lagi untuk diusahakan sebelumnya oleh perusahaan, hal ini disebabkan oleh kegiatan produksi minyak yang berlangsung sejak tahun 1914 sampai dengan sekarang.
Melihat situasi diatas akibat sumur-sumur minyak diatas tidak efisien untuk diusahakan, maka perusahaan migas untuk sementara membiarkan sumur-sumur minyak tersebut. Akibat dari “pembiaran” sumur-sumur tua migas di wilayah kerja perusahaan tersebut, hal ini sebenarnya membuat masyarakat untuk melakukan kegiatan pengusahaan migas secara ilegal.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyadari bahwa hal yang dilakukan serta masyarakat ini sangat bertentangan dengan hukum. Tindakan-tindakan yang dilakukan masyarakat setempat yang melakukan kegiatan pengusahaan migas secara illegal ini juga menurutnya sangat berbahaya baik dari segi keselamatan juga merusak dari sisi lingkungan.
” Kegiatan illegal ini sangat merugikan dari sisi Pendapatan daerah. Akan tetapi perlu juga diberikan solusi bagi masyarakat lokal atau setempat sehingga kegiatan-kegiatan pengusahaan migas illegal yang mereka lakukan dapat menjadi legal,” jelasnya.
Sementara itu Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM RI, Dr. Ir Tutuka Ariadji MSc mengatakan akan menyampaikan masukan dan keinginan Gubernur Sumsel ke Menteri ESDM. Iapun meminta agar semua pihak dapat bekerja secara mukti sektoral serta mengutamakan keamanan.
” Sesuai filosofi Permen bahwa Produksi dari rakyat untuk rakyat, tapi bagaimanapun tetap ada prosedur dan mekanisme yang harus dilalui,” ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM RI.
Di tempat yang sama Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto mengatakan tindak pidana ilegal drilling merupakan solusi terakhir untuk menciptakan kepatuhan.
Komentar