oleh

Sebanyak Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Gas Bumi Di Sumsel Akan Dijerat TPPU

SUMSELKITA.COM,PALEMBANG – Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan tiga dari empat tersangka dugaan korupsi pembelian dan pengelolaan gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, tiga tersangka tersebut, yakni Muddai Madang (MM), Caca Isa Saleh S (CISS), dan A Yaniarsyah Hasan (AYH).

“Kasus PDPDE untuk TPPU-nya sudah. Sementara untuk tiga tersangka itu,” kata Supardi, Ahad (24/10).

Ketiga tersangka tersebut, kata Supardi, ada bukti melakukan pengalihan, pemindahan, dan menyembunyikan harta, atau aset dari hasil tindak pidana korupsi. Satu tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Alex Noerdin, kata Supardi, tim penyidikannya masih terus mengkaji untuk menyusul penjeratan TPPU. “Untuk tersangka AN (Alex Noerdin), itu belum. Belum dapat,” terang Supardi.

Kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumsel terjadi pada 2008-2018. Kejakgung menebalkan angka kerugian negara mencapai Rp 480-an miliar. Supardi menerangkan, Alex Noerdin saat menjabat gubernur Sumsel menyetujui pembentukan PDPDE Gas.

Perusahaan tersebut adalah kongsi bisnis yang bermasalah antara PDPDE Sumsel dengan perusahaan swasta PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN). Pembentukan PDPDE Gas tersebut, karena diyakini PDPDE Sumsel, selaku penerima pembelian gas bagian negara tak mampu mengelola dan memiliki modal.

Padahal diketahui, perusahaan milik pemerintah daerah tersebut memiliki kemampuan, dan modal dalam pembelian, dan pengelolaan gas bagian negara yang sudah di setujui oleh Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas). “PDPDE Gas ini hanya modus. Di situlah terjadi dugaan tindak pidana (korupsinya). Karena PDPDE Sumsel yang seharusnya bisa (mengelola gas bumi), tetapi setuju dengan swasta membuat PDPDE Gas,” terang Supardi.

Pembentukan kongsi bisnis tersebut, dikatakan Supardi, juga sepihak menempatkan Muddai Madang dan Caca Saleh sebagai komisaris PDPDE Sumsel dan di PDPDE Gas, serta Yaniarsyah sebagai direktur di PDPDE Gas. Terhadap empat tersangka tersebut, sementara ini dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 3 UU Tipikor. Sementara untuk sangkaan TPPU, penyidik menggunakan Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010.

Terkait tersangka Alex Noerdin, anggota Komisi VII DPR RI itu juga menyandang status tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang. Pada kasus yang merugikan negara Rp 180 miliar itu, nama Muddai Maddang juga tersangka, selaku bendahara umum yayasan pembangunan masjid. Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya itu saat ini sudah dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, mengadili enam terdakwa awalan.