SUMSELKITA.COM,PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 tidak naik atau tetap di angka Rp3,14 juta. Keputusan ini disambut baik pengusaha namun ditolak kalangan pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Koimudin, menilai keputusan itu berdasarkan pertimbangan matang dan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pertimbangan juga berdasarkan batas atas dan batas bawah upah minimum.
“UMP tahun depan tidak naik, tetap seperti 2021,” ungkap Koimudin, Selasa (16/11).
Dikatakan, UMP 2022 nantinya akan ditandatangani dan diumumkan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru pada 19 November. Pihaknya berharap semua pihak dapat menerima keputusan itu.
“Setelah ditetapkan akan diumumkan oleh Gubernur Sumsel,” ujarnya.
Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel Sumarjono Saragih mengaku mendukung penuh keputusan Pemprov Sumsel dan dinilai sesuai dengan formula PP yang ada. Pengusaha akan menjalankan keputusan itu setelah memasuki tahun 2022.
“Perhitungannya sesuai formula, kami dukung dan kami taat regulasi,” kata dia.
Meski pemerintah dan pengusaha sepakat untuk tidak menaikkan besaran UMP, tetapi unsur pekerja dalam Dewan Pengupahan menolak keputusan itu. Dalam rapat penghitungan UMP tahun depan, serikat pekerja tidak menandantangani berita acara rapat Dewan Pengupahan Sumsel.
Alasannya, upah minimum seharusnya berdasarkan atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Unsur pekerja juga menolak penggunaan formula PP 36 lantaran dinilai tidak mencerminkan kondisi buruh yang sebenarnya. Pasalnya, data yang didapat berdasarkan survei penduduk secara umum, bukan khusus untuk pekerja.