oleh

Pengasuh Ponpes Di Musi Rawas Cabuli 15 Santri Dengan Modus Mengusir Jin

SUMSELKITA.COM,MUSI RAWAS  – Oknum pengasuh pondok pesantren di Musi Rawas, Sumatra Selatan, dilaporkan atas kasus asusila. Pelaku berinisial IM, 48, mencabuli 15 santri dengan modus melakukan rukiah dengan dali mengusir jin.

“Modusnya pelaku mengatakan kepada korban  ada makhluk halus yang mengganggu. Untuk itu wajah dari korban diolesi minyak dan leher korban ditempeli kris. Setelah itu korban gauli oleh tersangka. Tersangka ini oknum pengelola yayasan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmad Hidayat, Senin (22/11/2021)

Aksi IM terbongkar setelah salah satu korban melaporkan peristiwa buruk yang dialaminya kepada orang tuanya. Korban berinisial HS, 14, merasa trauma dicabuli oleh pelaku hingga meminta dijemput orang tuanya dari ponpes.

Rupanya pelaku mengaku sudah lama melakukan tindakan asusila tersebut. Modus yang dilakukan adalah mengatakan bahwa para korban diganggu makhluk halus.

Peristiwa pencabulan terhadap santriwati itu kali terakhir dilakukan IM pada September 2021. Kala itu IM mengajak HS ke rumahnya di Desa Banpres Kecamatan Tuah Negri, Kabupaten Musi Rawas.

Sesampainya di rumah, IM meminta dikerok dan dipijat oleh HS. Pada saat itulah IM mengatakan di tubuh korban ada makhluk halus, kemudian berpura-pura melakukan rukiah untuk melakukan aksi cabul.

“Pada saat kejadian tersebut korban dianjak ke kamar tersangka. Tersangka minta dikerok dan dipijat. Setelah itu, tersangka dengan modus jika di tubuh korban ada mahluk halus dengan mencabuli korban,” ungkap dia.

Akibat kejadian tersebut korban merasa syok dan trauma. Dia lantas meminta dijemput oleh orang tuanya dari pondok. Korban lantas menceritakan tindakan asusila pengasuh ponpes itu kepada orang tuanya hingga kemudian melapor ke polisi.

Berbekal laporan tersebut, polisi akhirnya menangkap IM di rumahnya. Selain HS, ada empat korban lain yang mengaku dicabuli IM. Mereka juga berstatus sebagai santriwati di ponpes tersebut, yakni DA, 14, NA, 14, AU, 14, dan MA, 16. Saat ini tim kepolisian tengah menyelidiki kasus ini. Masih ada delapan korban lagi, namun hingga saat ini belum melapor.

“Perkara persetubuhan anak di bawah umur sudah kita tindaklanjuti, hasil visum para korban ke RSUD Muara Beliti menjadi barang bukti untuk menjerat tersangka. Korban sudah kita himbau segera melapor,” ujarnya.

Tersangka IM dikenakan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed