SUMSELKITA.COM,PALEMBANG – Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang tahun ini merealisasikan pajak 76,05 persen. Dari target Rp 1.082.690.783.782 hingga saat ini sudah tercapai Rp 823.399.935.900.
“Dari total 11 pajak yang dikelola BPPD, ada 8 objek pajak yang realisasinya melampaui target,” ujar Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan, Selasa (21/12/2021).
Kedelapan sektor pajak yang over target itu, yakni, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan Dihasilkan Sendiri (Non PLN), Pajak Penerangan Jalan Sumber Lain (PLN), Pajak Parkir, Pajak Sumber Air Tanah dan Pajak Bumi Bangunan.
“Hanya tiga objek pajak yang tidak tercapai target. Yaitu, Pajak Hiburan hanya tercapai 37,33 persen, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 29,51 persen dan BPHTB 36,39 persen,” jelas Herly.
Tidak tercapainya tiga objek pajak ini, sambung Herly, dipengaruhi kondisi pandemi saat ini.
“Kalau BPHTB itu kita terlalu besar targetnya. Karena, kita mengira ada pembayaran dari Pertamina yang akan melakukan perpanjangan HGU. Tapi ternyata, lahannya masih bermasalah jadi tidak jadi dibayarkan. Mudah-mudahan tahun depan dibayarkan.” (*)