SUMSELKITA.COM,PALEMBANG – Seorang kakek berinisial NJ (63) mencabuli 4 anak perempuan modus yang ia gunakan adalah dengan mengiming-imingi korban uang.
NJ kini sudah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (25/12/2021).
Para korban berusia 6 tahun hingga 12 tahun yang semuanya tinggal bertetangga dengan pelaku. Di antara korban, ada yang sudah tiga kali menjadi obyek kejahatan pelaku.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, semua perbuatan itu dilakukan di rumah tersangka dengan modus bujuk rayu. Semuanya terjadi pada bulan ini dan cepat terungkap setelah korban mengadu ke orang tuanya.
“Dari penyelidikan ada empat korban pencabulan tersangka, semuanya anak di bawah umur,” ungkap Tri, Senin (27/12).
Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Selanjutnya dilakukan tes kejiwaan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang untuk mengetahui psikologisnya.
“Korbannya empat anak, tapi tersangka mengaku khilaf berbuat cabul,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.