oleh

Pencuri Kotak Amal Berhasil Diamankan Satuan Reskrim Polres Prabumulih

SUMSELKITA.COM,PRABUMULIH – Humas Polres Prabumulih, Senin ( 21/2/2022).

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku Pencurian Ringan Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si membenarkan saat ini telah diamankan pelaku Pencurian Ringan yaitu pencurian kotak amal bernama SATRIA ( 38 Tahun ) warga GangArena Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Adapun kronologis kejadian bermula Pada hari Minggu Tanggal 20 Februari 2022 sekira jam 15.35 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan Pemberatan Di Masjid Al-Haroman Jalan Sungai Medang Rt.004 Rw.003 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih yang mana pelaku sedang sholat berjamaah di Masjid lalu setelah sholat pelaku kebelakang dan mengambil kotak amal yang berada di belakang kemudian pelapor melihat kebelakang kearah kotak amal tetapi kotak amal sudah tidak ada lagi lalu pelapor langsung mengejar pelaku, disaat tim Team Gurita Polres Prabumulih yang di pimpin langsung Kanit Pidum IPDA DOHAN Y.P S.TrK melakukan Patroli kemudian informasi prihal kejadian tersebut dan kemudian langsung ikut mengejar pelaku dan kemudian berhasil mengamankan pelaku setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) Buah Kotak Amal masjid Al-Haroman.
Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si menambahkan bahwa Pelaku SATRIA saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih, bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan Ancaman pidana kurungan maximal 7 tahun.