oleh

Seorang Warga Negara China Harus di Pulangkan Secara Paksa Dari Kota Palembang

SUMSELKITA.COM,PALEMBANG – Seorang warga negara (WN) China dengan inisial LJ dideportasi dari Palembang, Sumatera Selatan. LJ melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

“Warga negara asing tersebut dipulangkan secara paksa/dideportasi ke negara asalnya China, Kamis (24/2) melalui Bandara SMB II Palembang transit di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan, Jumat.

Warga negara China itu masuk ke wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumsel menggunakan izin tinggal kunjungan, namun, ternyata diketahui melakukan pekerjaan di PT KIM sejak Februari 2021. Atas pelanggaran UU Keimigrasian No.6 Tahun 2011, Pasal 71 huruf a Jo pasal 116, pihaknya mengeluarkan surat deportasi dan perintah cekal, serta mewajibkan kepada LJ membayar denda Rp 1 juta, ujarnya.

Dia menjelaskan sebelumnya pada 17 Desember 2021 juga mendeportasi seorang warga negara Sudan dengan inisial Abd MY karena melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Jumlah warga negara asing yang dideportasi itu mengalami penurunan dibandingkan beberapa tahun terakhir sebelum pandemi Covid-19. Warga negara asing yang dideportasi pada 2018 tercatat 10 orang dari Malaysia dan China karena melanggar izin tinggal.

Jumlah warga negara asing yang dideportasi itu mengalami penurunan dibandingkan beberapa tahun terakhir sebelum pandemi Covid-19. Warga negara asing yang dideportasi pada 2018 tercatat 10 orang dari Malaysia dan China karena melanggar izin tinggal.

Dengan tindakan tegas terhadap pelanggar UU Keimigrasian itu diharapkan dapat memberi efek jera bagi WNA lainnya agar tidak masuk ke daerah itu secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian. Guna mencegah terjadi penyalahgunaan izin tinggal, IMTA dan pelanggaran hukum lainnya, pihaknya menurunkan petugas Wasdakim melakukan pengawasan orang asing di enam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang. ADVERTISEMENT Wilayah kerja itu meliputi Kota Palembang dan Prabumulih, serta Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Pengawasan terhadap orang asing, selain dilakukan petugas Imigrasi, pihaknya juga berupaya melakukan pengawasan bersama jajaran instansi pemerintah daerah, aparat kepolisian dan TNI yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang dibentuk di setiap kabupaten/kota, ujar Ridwan.