oleh

Ini Persyaratan Pendaftaran Perseroan Perorangan

Sumselkita.com, Palembang – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan Diseminasi Pendaftaran Perseroan Perorangan.

“Kegiatannya dilaksanakan kemarin, dan diikuti oleh sebanyak 100 orang peserta yang berasal dari UMKM, Dinas Koperasi, Dinas Perindustrian, Notaris, dan Kantor Camat di wilayah Palembang,” ujar Simaibang, Selasa (22/3/2022).

Bertindak sebagai narasumbernya, yakni Susi Liza Febriani mewakili Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU, Ibreina mewakili Direktur Perdata Ditjen AHU, Sahlan Syamsu dari Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil dan PTSP, serta Ruri Fransiska dari Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Perekonomian dan Kesra Dinas PMPTSP Kota Palembang.

Kadivyankum Simaibang  mengatakan, cara mendaftarkan perseroan perorangan mudah. Pemohon buka laman ahu.go.id dan mengisi form pernyataan pendirian tanpa Akta Notaris, kemudian mengunduh bukti pendaftaran. Selanjutnya status badan hukum didapat tanpa adanya pengesahan.

“Pendaftaran Perseroan Perorangan ini dapat dilakukan dari manapun, karena layanannya online. Syaratannya adalah orang perorangan, WNI berusia minimal 17 tahun, memiliki usaha mikro dan usaha kecil, modalnya maksimal 5 miliar rupiah,” ujar Simaibang.

Perseroan Perorangan ini, Simaibang melanjutkan, memiliki beberapa keunggulan. Yaitu adanya pemisahan harta pribadi dengan perseroan, pendiriannya sangat mudah dengan tidak memerlukan Akta Notaris.

“Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik, bebas dari kewajiban untuk mengumumkan dalam tambahan berita negara, pelaku usaha dapat bertindak menjadi direktur sekaligus komisaris sehingga lebih bijaksana (prudent),” ujar Simaibang.

Pemateri Ibreina, menyampaikan mengenai kemudahan berusaha dan kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui perseroan perorangan.

“Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah memangkas regulasi yang menghambat, baik pada tingkat pusat maupun daerah dan memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK),” ungkapnya.

Narasumber kedua, Susi Liza Febriani, menjelaskan bahwa ketentuan lama pada pendirian PT dengan minimal 2 (dua) orang dianggap menjadi salah satu hambatan bagi pelaku usaha.

“Dengan adanya Perseroan Perorangan, makan pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang dengan adanya pemisahan kekayaan pribadi bagi perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto, berharap dengan Diseminasi Pendaftaran Perseroan Perorangan ini , akan menciptakan kemudahan berusaha bagi masyarakat khususnya UMKM di Sumsel.

“Semoga makin banyak UMKM kita di Sumsel yang mendaftar.” (*)