Sumselkita.com, Palembang – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Ditresnarkoba Polda Sumsel) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi di ruang press release Mapolda Sumsel, Senin (21/3/2022).
Pemusnahan ini disaksikan para tersangka. Pemusnahan melibatkan BNNP, Kejati, Bid Labfor dan beberapa PJU Polda Sumsel.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Wakapolda, Brigjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan ungkap kasus kurun waktu tiga bulan terakhir.
Brigjen Pol Rudi mengatakan, bahwa barang bukti berupa sabu sebanyak 18,3 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 30,4 Kg dan ekstasi sebanyak 1.753 butir dimusnahkan dengan cara diblender.
“Sedangkan untuk barang bukti ganja kita musnahkan dengan cara di bakar di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel,” ujarnya kepada wartawan usai pemusnahan.
Ia menerangkan, pemusnahan barang bukti merupakan ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Sumsel kurun waktu tiga bulan terakhir dari 15 laporan polisi.
“Anggota kita mengamankan 20 orang tersangka dan barang bukti yang kita musnahkan merupakan milik para tersangka tersebut,” ujar Brigjen Pol Rudi.
Dengan terlaksananya pemusnahan barang bukti ini di bulan Maret 2022 ini, maka Polda Sumsel berhasil menyelamatkan 145.120 anak bangsa.
“Kita akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba demi untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram ini,” demikian Brigjen Pol Rudi. (*)
Komentar