SUMSELKITA.COM, PALEMBANG – Walikota Palembang Harnojoyo,Rabu (11 Mei 2022) sore, menerima langsung predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia di gedung Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) untuk ke 12 kalinya.
Didampingi Ketua DPRD kota Palembang Zainal Abidin dan Sekda kota Palembang, Ratu Dewa, WTP yang diterima langsung oleh Harnojoyo ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sumatera Selatan, Harry Purwaka, menambah catatan kewajaran penyajian laporan keuangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
“Ini adalah predikat WTP untuk ke 12 kalinya untuk kota Palembang,” kata Harnojoyo.
WTP yang diterima kata Harnojoyo, akan menjadi motivasi dan orientasi jajarannya untuk menggelola keuangan sesuai dengan standar aturan yang berlaku.
“Tentu saja, predikat WTP ini merupakan suatu bentuk kebahagiaan sehingga dapat menjadi motivasi bagi kami untuk terus mengelola keuangan ini, tentu sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata dia.
Sementara itu ditempat yang sama, Ketua DPRD kota Palembang, Zainal Abidin juga menyampaikan, dengan didapatkannya WTP yang ke-12 ini, suatu harapan yang baik mampu diraih juga melalui WTP sebagai suatu motivasi untuk ke depan.
“Dan semoga, apa yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Sumatera Selatan ini bisa ditindaklanjuti atau diperbaiki lagi sehingga kedepannya dapat lebih baik lagi,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Perwakilan BPK Sumatera Selatan, Harry Purwaka menjelaskan, pihaknya sengaja menurunkan sebanyak 18 tim untuk melakukan audit di masing-masing Pemerintah Daerah di Sumatera Selatan.
“Disini kita melihat kewajaran penyajian laporan keuangannya,” kata Harry.
Namun, Harry juga mengatakan, untuk di semester dua, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kinerja maupun pemerikasaan dengan tujuan tertentu serta kepatuhan terhadap belanja.
“Jadi kalau kita masuk semester dua di tahun 2022 ini, kita lihat belanja di tahun 2022. Dan hasilnya di akhir tahun, begitu selesai pemeriksaan kita rilis laporan,” tungkasnya.
Diketahui, selain Pemerintah Daerah kota Palembang, Penyerahan Laporan Keuangan Pemerikasaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan tersebut juga dilakukan kepada Pemerintah Daerah kota Pagaralam dengan predikat yang sama, yakni Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).***
Komentar