SUMSELKITA.COM, PALEMBANG – Pedagang pasar tradisional Pasar Sekip, Kecamatan Kemuning, Jumat (20 Mei 2022) pagi, didatangi Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda melakukan pemeriksaan mendadak bahan berbahaya pada produk makanan di pasar.
Di hadapan Fitrianti Agustinda, para pedagang langsung mengadukan persewaan lapaknya yang diduga tidak mengikuti standar persewaan yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
“Kami dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) tidak menemukan zat berbahaya dalam produk makanan, malah kami menemukan kejanggalan dalam persewaan warung dagang,” kata Fitrianti Agustinda.
Selisih ini, kata Fitri, ada selisih harga sewa lapak pedagang, selisih harga yang dikaitkan cukup mencolok.
“Salah satu pedagang dengan penjual lain tidak menyewa kios yang sama, apa ini?” tanya Fitri curiga Rp. 4 juta menjadi Rp. 5 juta. Sekarang harga sewanya tidak seragam, padahal katanya tempatnya sama dan ukuran warungnya juga sama, tapi harga sewanya beda,” ujarnya.
“Saya minta Dirut PD Pasar turun dan cek dengan benar, ingat tidak ada permainan ya, termasuk, menyewa lapak, statusnya sudah berpindah tangan atau tidak.
“Kalau ada pihak lain yang main cepat, ambil langkah tegas,” pintanya.
Dengan temuan tersebut, kecurigaan Fitri semakin melebar. “Ini baru satu pasar, tidak menutup kemungkinan hal yang sama terjadi di pasar tradisional lainnya, nanti saya panggil Dirut PD Pasar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pasar Sekip Ridwan Ambri tampak bingung dengan temuan Wakil Walikota. “Kami sudah cek, setelah ditanya ternyata warung tersebut sudah disewakan kepada kerabat atau keluarganya,” ujarnya.
Meski mengetahui hal itu, miris pengelola Pasar Sekip seolah menutup mata. “Modus operandi mereka seperti itu kami tidak tahu, karena mereka berpindah tangan tanpa sepengetahuan PD Pasar, bahkan ada pedagang yang memiliki 4-5 kios,” katanya.***
Komentar