SUMSELKITA.COM, PALEMBANG, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang mengimbau warga agar tidak memberikan uang ke anak jalanan (anjal), gelandangan dan dan pengemis (gepeng) di jalanan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Palembang H Elvis Rusdy, ST., SE., M.Si., saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (25/5/2022).
Elvis mengatakan, berdasarkan Perda No 12/2013 menyatakan melarang anjal, pengemis, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), anak punk berada di jalanan.
Namun karena dampak dari pandemi Covid-19, keberadaan pengemis berkedok manusia silver, badut, manusia kemoceng, manusia gerobak, manusia pembawa karung dan lainnya makin marak.
Sebelum otonomi tahun 2017, Pemkot Palembang memiliki panti penampung pengemis dan anjal. Tapi setelah tahun 2018, panti tersebut dikelola Dinsos Provinsi Sumsel.
“Ya itu kendalanya, setelah ditangkap tidak bisa dibina karena tidak ada lagi panti penampungan. Setelah ditangkap, kita hanya minta mereka buat surat pernyataan dan dipanggil orang tuanya. Tapi setelah beberapa hari, mereka muncul lagi di jalanan,” akunya.
Elvis menerangkan, tidak semua panti dikelola Dinsos Provinsi Sumsel. Itu hanya beberapa panti saja, karena panti anak, ODGJ tidak ada lagi.
Selain itu, Dinsos Sumsel tidak memiliki anggarannya.
“Sebagai contoh untuk ODGJ, dulu ditangkap dan ditampung ditempat kita. Tapi sekarang tidak ada penampungannya lagi. Kalau mau dibawa ke RS Ernaldi Bahar harus ada Kartu Indonesia Sehat (KIS). Padahal ODGJ itu ada yang tidak memiliki identitas,” paparnya.
Saat Asian Games tahun 2018, lanjut dia, Gubernur Sumsel saat itu memerintahkan agar zero anjal dan pengemis. Hal itu bisa berjalan karena ada Tim Terpadu terdiri dari Polri, TNI, Dinsos, Pol PP, dan Tagana.
“Tapi sekarang tim itu tidak ada lagi, karena tidak ada anggarannya. Jadi sejak tahun 2020 hanya mengandalkan tim dari Dinsos Palembang yang hanya berjumlah 16 orang dengan menggunakan 2 mobil patroli,” bebernya.
Dia menilai pengemis itu sudah jadi mata pencaharian. Bahkan, untuk anak kecil ada yang mengkoordinir.
Dia berharap warga tak memberi uang ke pengemis dan anjal. Alangkah baiknya jika uang tersebut diberikan ke masjid atau lembaga resmi. Apalagi sudah ada Perda pemberi dan penerima bisa didenda Rp50 juta atau hukuman 3 bulan kurungan.
“Untuk memberi efek jera kepada pengemis dan anjal ialah dengan ditangkap dan ditampung di panti penampungan. Tapi kendalanya kita tidak memiliki panti penampungan,” jelasnya. (*)