SUMSELKITA.COM, PALEMBANG – Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang menemukan belasan restoran yang diam-diam saat malam hari beralih fungsi menjadi tempat hiburan tanpa izin.
Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan, mengatakan, untuk menindak tempat usaha yang melanggar ini perlu kerja sama dari OPD terkait. Seperti DPMPTSP, Satpol PP dan lainnya.
“Ada yang sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) restoran dan hiburan, tapi nyatanya bayar pajak hiburannya tidak optimal dibandingkan omset per bulannya,” katanya usai rapat koordinasi, Rabu (29/6/2022).
Berdasarkan catatan BPPD, tempat usaha dengan NPWPD restoran tapi juga beroperasi sebagai tempat hiburan tersebut, di antaranya Wong Eatery and Drink, De Far Away, The Pitstop Arena 9, Nobu Bistro, Pan Head Cafe, Home Base Kambang Iwak, Resto Cafe Kenzo Live, Home Base Basilica.
“Selain itu restoran King sudah diputuskan untuk dilakukan pemeriksaan. King ini membayar pajak hiburan tapi tidak sesuai dengan pendapatannya,” Herly menerangkan.
Menurutnya, pihaknya perlu kepastian dari DPMPTSP soal NPWPD hiburan tempat-tempat usaha ini. Agar selanjutnya bisa dilakukan tindakan tegas agar mereka juga membayar pajak hiburan.
“Yang terdaftar restoran, tugas DPMPTSP apakah ada izin hiburan. Jika tempat ini tidak ada izin hiburan, tapi buka, ini melanggar Perda,” kata Herly. (*)
Komentar