SUMSELKITA.COM, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang siap mencairkan gaji ke-13 untuk 10.87 Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah proses administrasi selesai.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Agus Kelana, Senin (4/7/2022).
“Seperti biasanya, pencairan gaji ke-13 dilakukan pada pertengahan tahun menjelang masa pendaftaran/ajaran baru anak sekolah. Dalam waktu dekat di pekan pertama bulan ini dicairkan,” kata Agus, Senin (3/7/2022).
Gaji ke-13 diterima oleh ASN senilai 1 kali gaji di luar gaji rutin setiap bulan. Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
“Anggarannya sudah siap, untuk satu kali gaji saja Rp40 miliar dan Rp9 miliar tunjangan, jadi sekitar hampir Rp50 miliar,” Agus menyebutkan.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan, TPP akan disalurkan di rekening masing-masing ASN.
Dewa mengatakan, ia sudah meminta kepada BPKAD Kota Palembang agar gaji ke-13 dicairkan pada Minggu pertama bulan Juli. Mengingat pihaknya memahami keperluan ASN yang sangat membutuhkan uang dari gaji ke-13 tersebut.
“Saya sudah minta kepada BPKAD supaya pada minggu pertama bulan Juli nanti sudah harus dicairkan,” kata Sekda Ratu Dewa. (*)