SUMSELKITA.COM, PALEMBANG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan aturan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.
Selama aturan tersebut tidak dihapuskan, artinya pemerintah daerah mesti mengganti tenaga honorer saat ini dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Untuk di lingkungan Pemerintah Kota Palembang saja, jumlahnya mencapai ribuan. Setidaknya untuk guru honorer dan pegawai teknisnya mencapai 4.277 orang yang sudah diperjuangkan dengan diusulkan menjadi pegawai P3K.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan, seluruh guru honorer yang ada nomor Dapodik dan yang sudah lulus Passing Grade semua akan diusulkan untuk diangkat menjadi P3K melalui tes observasi tidak tes tertulis.
Pada awal tahun 2022 ini, Zulinto mengusulkan guru honorer SD dan SMP sebanyak 4.277 untuk menjadi P3K. Dari jumlah itu baru 3.500 yang lulus passing grade dan sudah terdaftar dalam Dapodik.
“3500 guru honorer ini akan kita usulkan diangkat P3K,” katanya, Selasa (5/7/2022).
Zulinto mengatakan, masih ada 777 orang yang belum mencukupi kuota. Artinya untuk memenuhi kuota tersebut akan melaksanakan tes dari umum.
Namun pihaknya akan lebih dulu akan menyelesaikan honorer yang ada dulu untuk diangkat P3K.”Untuk seleksi mungkin tahun depan, kita fokus honorer yang sudah ada dulu, jadi ada 3.500 honorer kita usulkan untuk diangkat P3K,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, kepastian ini diketahui setelah ada pembahasan di Jakarta dan Yogyakarta yang dihadiri pihaknya langsung.”Kita doakan semoga ini segera terealisasi, sehingga nasib guru honorer ini bisa jelas,” kata Zulinto. (*)