oleh

Serahkan Santunan BPJS kepada Keluarga Darwis, Harnojoyo: Beliau Meninggal saat Bertugas

SUMSELKITA.COM, PALEMBANG – Wali Kota Palembang, H Harnojoyo menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya Darwis (57).

Darwis adalah petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, yang tewas dibunuh orang tidak dikenal saat bekerja menyapu jalan di Jalan Letjen Harun Sohar, kawasan Sukarami, Rabu (20/7/2022).

“InsyaAllah Pak Darwis meninggal Syahid, karena menjalankan tugas (bekerja) membersihkan sampah,” ujar Harnojoyo, didampingi Sekda Ratu Dewa, saat menyambangi keluarga Darwis di RS Bhayangkara Polda Sumsel, Kamis (21/7/2022).

Di tempat yang sama, Harnojoyo, didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Moch Faisal, secara simbolis menyerahkan uang santunan kepada keluarga korban yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Santunan itu diterima oleh Ida Hartati (5) istri Darwis.

“Ini kita menyerahkan uang santunan secara langsung dari BPJS Ketenagakerjaan termasuk uang beasiswa untuk kedua anak almarhum,” kata Harnojoyo.

Terkait kasus pembuhan Darwis, Pemerintah Kota Palembang, kata Harnojoyo, menyerahkan sepenuhnya kasus penusukan hingga menyebabkan kehilangan nyawa korban kepada pihak kepolisian.

“Kita serahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Sekda Ratu Dewa mengatakan, almarhum Darwis termasuk petugas kebersihan paling senior. Dedikasinya pada pekerjaan tidak diragukan.

“Rencananya almarhum akan dikebumikan di Kayuagung hari ini,” ujar Dewa.

Terkait BPJS untuk pegawai Pemkot Palembang, Dewa mengatakan seluruh pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan kepada pegawai abdi negara ini.

Perlindungan BPJS Ketenagakarjaan ini, kata Dewa berlaku untuk semua Non ASN yang telah dimasukan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Ada 5.200 Non ASN dari 50 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkot Palembang,” Dewa menyebutkan.

Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Moch Faisal, menjelaskan, almarhum mendapat santunan itu dihitung berdasarkan 1 bulan gaji dikalikan 48 bulan.

“Nanti uang santunan akan langsung ditransfer ke rekening kelurga korban dengan rincian pelindungan tenaga kerja sebesar Rp 155.536.800 dan uang beasiswa untuk dua anak sebesar Rp 174.000.000, (maksimal),” Faisal menerangkan.

Ida Hartati, istri Darwis, masih belum percaya percaya suaminya yang dikenal sebagai sosok pendiam telah meninggal.

“Bapak orangnya pendiam dan lurus dalam berkerja. Kalau pulang habis kerja tidak kemana mana langsung pulang.”

Almarhum Darwis meninggalkan satu orang istri dan 3 orang anak yang masih menempuh pendidikan.

“Kami sangat berterima kasih atas santunan dan kepedulian pemerintah, yang telah menyempatkan hadir, sebelum beliau (Darwis, red) dimakamkan,” ujar Ida. (*)