SUMSELKITA.COM, PALEMBANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) melakukan konferensi pers guna mengumumkan produk-produk kosmetik yang tidak layak pakai.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BBPOM, tepatnya di Jalan Pangeran Ratu, SU I, Jakabaring.
Kepala BBPOM Ahmad Zulkifly, Apt, menjelaskan jika aksi penertiban kosmetik ilegal tersebut merupakan kegiatan rutin pihaknya yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Saat penertiban, pihaknya serta jajaran terkait lainnya menyita ribuan produk yang tidak memiliki ketentuan (TMK).
“Ini kegiatan rutin Badan POM yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia yang bertujuan memberitahukan atau menunjukkan kepada masyarakat dari penggunaan kosmetik yang berbahaya bagi kesehatan,” jelasnya saat melakukan konferensi pers pada Kamis (4/8/2022).
Zulkifli mengungkapkan, bahwa produk-produk tersebut selain mengandung zat berbahaya, ada juga yang tidak memiliki izin resmi dan juga ada yang kedaluwarsa.
“Ini ada 3 jenis ya, pertama kosmetik yang mengandung zat berbahaya, kedua tidak memiliki izin edar, lalu yang terakhir produknya baik digunakan tetapi sudah kedaluwarsa,” ungkapnya.
Lebih lanjut Zulkifli membeberkan, pelaksanaan penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya tersebut dilakukan di minggu ke III dan IV bulan Juli 2022 lalu.
Dalam hal ini, Badan POM bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Palembang, Dinas Perdagangan Kota Palembang, Polresta Kota Palembang, dan Polisi Pamong Praja Kota Palembang.
“Kita melakukan penertiban ini di beberapa daerah di Sumsel, yakni di Kota Palembang ada 21 tempat, Kabupaten OKU ada 2 tempat, Kabupaten Muara Enim ada 1 tempat, dan Kabupaten Muba ada 1 tempat. Jadi jumlah semuanya ada 25 tempat baik yang kedaluwarsa ataupun tidak memiliki izin edar,” Zulkifli menerangkan.
Selanjutnya, ada 237 item atau jenis temuan kosmetik yang disita oleh Badan POM saat penertiban.
“Nah untuk produk yang tanpa izin edar ada sebanyak 204 item,” ujar Zulkifli.
Di antaranya cream whitening, hand body, pensil alis, kutek, parfum dan beberapa jenis produk lainnya.
Lalu yang mengandung zat berbahaya seperti merkuri, di antaranya krim merk natural 99, krim merk rose, krim pemutih merk SP special, krim merk collagen, krim merk temu lawak, dan beberapa jenis produk lainnya.
Yang terakhir kedaluwarsa, di antaranya facial wash, whitening cream, shampoo, sabun mandi, brightening cream.
“Jadi jumlah keseluruhan jika dihitung ada 7.536 pcs dari 237 jenis item produk,” ujar Zulkifli.
Selain itu, Zulkifli menuturkan, jika nantinya akan kembali meminta pengakuan pedagang yang produknya sudah diamankan tersebut dari mana saja mendapatkannya.
“Untuk pedagang belum ada yang ditahan ya, tapi nanti akan kami selidiki lagi lebih lanjut dari mana mereka mendapatkannya. Dan juga produk yang sudah disita ini akan kami musnahkan,” tambahnya.
Zulkifli mengimbau masyarakat khususnya di Kota Palembang agar lebih bijak lagi dalam membeli produk kosmetik ataupun produk lainnya.
“Harus ingat cek klik. Yakni cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa,” tukasnya. (*)
Komentar