SUMSELKITA.COM, PALEMBANG – Sebanyak 107 lurah di Kota Palembang mengikuti penilaian kompetensi bagi jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Kegiatan tersebut mengacu pada seluruh aspek sistem pelayanan serta pemecahan masalah terhadap wilayah masing-masing.
Adapun kendala yang dihadapi oleh setiap kelurahan seperti kondisi kantor yang memprihatinkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan, peserta harus mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh.
Selain itu juga perlunya kolaborasi kinerja harus diwujudkan demi mewujudkan pencapaian hasil yang baik.
“Saya selalu berdiskusi kepada Bapak Wali Kota, H Harnojoyo mengenai kondisi di lapangan, termasuk masalah yang ada di kelurahan. Makanya mereka harus tunjukkan kinerjanya dalam melayani masyarakat. Saya sangat memahami suka-duka mereka bekerja dalam menghadapi rintangan di masyarakat,” kata Dewa, usai membuka acara penilaian kompetensi bagi jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Kamis (13/10/2022), di BKPSDM.
Dewa menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengembangan karier ASN dilakukan berdasarkan kualifikasi kompetensi penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah, serta mempertimbangkan integritas dan moralitas.
“Hal ini dapat dicapai melalui metode penilaian kompetensi (Assessment Center). Karena itu, mulai hari ini akan dilaksanakan penilaian kompetensi jabatan pengawas yang diikuti 107 orang Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Palembang selama tiga hari,” kata Dewa pula.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Reza Pahlevi, menambahkan, pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi ini dilaksanakan agar dapat bermanfaat untuk penyusunan strategi pengembangan pegawai dan pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Terutama bagi lurah, sehingga nantinya dapat menerapkan manajemen talenta atau pola karir bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
“Karena tugas yang diemban sangat penting, makanya penempatan dan pengangkatan ASN seharusnya berprinsip pada the right man on the right place (orang yang tepat di posisi yang tepat) melalui mekanisme penilaian kompetensi yang objektif,” ujar Reza.
Dengan adanya standar kompetensi jabatan yang jelas, Reza melanjutkan, , menjadi upaya untuk mewujudkan ASN yang profesional.
” Yang didukung oleh sistem rekrutmen, mutasi dan promosi aparatur yang berbasis kompetensi, transparansi, dan mampu mendorong mobilitas serta pola penempatan pejabat yang tepat,” kata Reza. (*)