SUMSELKITA.COM, PALEMBANG,– Provinsi Sumatera Selatan yang dikenal dengan sebutan Bumi Sriwijaya menyimpan banyak potensi Kekayaan Intelektual Komunal. Hal tersebut dibuktikan dengan 39 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di tahun 2022 yang telah tercatat dan menerima sertifikat Kekayaan Intelektual dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
“Seluruh sertifikat telah kita serahkan kepada masing-masing Kepala Daerah pada acara Mobile Intellectual Property Clinic 23 September 2022 di Hotel Novotel lalu”, kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, Senin (24/10).
Untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sendiri sebanyak 3 (tiga) sertifikat KIK telah diserahkan langsung kepada Gubernur Herman Deru, tiga KIK tersebut yakni tembang batang hari sembilan, surat ulu, dan pempek.
Tembang batang hari sembilan merupakan jenis ekspresi budaya tradisional, Batanghari Sembilan adalah istilah untuk irama musik dengan petikan gitar tunggal yang berkembang di Wilayah Sumatera Bagian Selatan.
Kemudian Surat Ulu merupakan produk tradisi tulis di Sumatera Selatan yang menggunakan aksara Kaganga yang kini tidak dipergunakan lagi. Surat Ulu biasanya ditulis diatas bahan kulit kayu atau kakhas dan gelondongan bambu. Di Surat Ulu masyarakat mengungkapkan banyak hal. Diantaranya Silsilah Keluarga, Ajaran Agama Islam, Hukum Adat, Rukun Haji, Pengobatan, ataupun ramalan tentang sifatdan nasib manusia.
Terakhir Pempek, pempek merupakan makanan tradisional yang berasal dari Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Pempek tidak hanya menjadi makanan favorit masyarakat Pelembang, melainkan makanan yang terbuat dari tepung sagu dan ikan ini telah menjadi kegemaran masyarakat di luar Palembang.
Sementara itu Walikota Palembang, Harnojoyo menerima sertifikat KIK terbanyak yakni sebanyak 10 KIK yaitu kesenian Dulmuluk, Tempoyak, Tanjak Palembang, Selendang Muzawaroh, Pindang Palembang, Lak Palembang, Kue Lapan Jam, Burgo, Tepung Tawar Perdamaian dan adat Ngidang.
Dikatakan Simaibang, dampak kegiatan tersebut terlihat, makin banyak Pemerintah Daerah yang terdorong untuk segera mendaftarkan Kekayaan Intelektual wilayahnya yang belum terdaftar.
“Salah satunya Pemkab Ogan Ilir yang diwakili Staf Ahli Bupati Ogan Ilir, Bidang Polkum, Abdul Rahman Rosyidi datang langsung ke Kantor Wilayah, untuk mendaftarkan 16 Kekayaan Intelektual Komunal dari daerahnya”, ungkap Simaibang.
Disamping itu, dikatakan Simaibang, di Sumatera Selatan saat ini juga telah terdaftar empat kekayaan intelektual komunal (KIK) dalam bentuk Indikasi Geografis (IG). Keempatnya yaitu Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Duku Komering, Kopi Robusta Pagar Alam. Selain itu, ada 4 IG yang masih dalam proses pemeriksaan substantif di DKI yaitu Kopi Robusta Muara Dua, Kopi Robusta Lahat, Gambir Toman Muba dan Nanas Prabu.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto berharap agar pemda kabupaten dan kota terus mencatatkan kekayaan intelektual komunal daerahnya ke ditjen Kekayaan Intelektual, masih banyak ekspresi buaya tradisional, pengetahuan tradisional dan indikasi geografis dari daerah dari daerah di Sumsel ini yang perlu dicatatkan. “Kami dari kanwil kemenkumham Sumsel siap bersinergi memfasilitasi pendaftaran KIK tsb“, kata Harun.