SUMSELKITA.COM, PALEMBANG – Upah Minimum Kota (UMK) Palembang saat ini belum sah ditetapkan.
Pasalnya, Surat Keputusan (SK) baru ditandatangani Wali Kota Palembang. Setelah itu, ditandatangani Gubernur Sumsel.
“Setelah ditetapkan UMP melalui SK gubernur, ada namanya dewan pengupahan kota melakukan rapat. Kemudian setelah rapat, mungkin kemudian merumuskan berapa nilai kenaikan atau apakah itu tidak naik,” ujar Kabid Syarat Kerja dan Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang,
Dasril, Rabu (30/11/2022).
Dasril menerangkan, ketentuan ini berpedoman pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
“Nah, jadi untuk sekarang hasilnya belum bisa kita mengatakan naik sekian, turun sekian. Bisa saja tidak naik,” ujar Dasril.
Ia menyampaikan, SK tersebut harus direkomendasikan terlebih dahulu oleh Wali Kota Palembang kepada Gubernur Sumsel.
“Setelah direkomendasikan oleh Wali Kota, nanti dikembalikan lagi ke Pak Gubernur. Kalau SK sudah ditandatangani gubernur, itu baru kita bisa berbicara masalah angka. Kalau sekarang berbicara masalah angka, itu masih bisa berubah sekarang,” lanjutnya.
Dasril menuturkan, hal tersebut sangat riskan. Maka dari itu dari Disnaker Kota masih belum bisa menyebutkan angka kenaikan UMK.
“Jadi karena ini masuk ke dalam hal yang sangat riskan, belum bisa kita buka angka sekian karena itu tadi belum ada SK ketetapan,” tuturnya.
Dasril juga membeberkan kapan pastinya angka kenaikan tersebut bisa diinfokan.
“Nanti tanggal 7 Desember 2022 akan ada SK dari Gubernur, setelah itu keluar mungkin barang kali baru dipastikan naiknya.” (*)
Komentar