SUMSELKITA.COM, PALEMBANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Palembang, Rabu (8/3/2023).
Dengan kerja sama ini, diharapkan dapat meminimalisir masalah-masalah hukum, terutama bidang perdata dan tata usaha dunia pendidikan di Kota Palembang.
“Karena kita ini orang awam, terkadang tidak terlalu paham soal hukum. Dengan MoU ini kita harap kepala sekolah dan guru yang ingin berkonsultasi masalah hukum bisa ke kejaksaan negeri ini,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ansori.
Diakui Ansori, di Dinas Pendidikan ini banyak hal yang berkaitan dengan dana yang harus disalurkan sesuai peruntukannya.
“Nah, terkadang ada yang bingung administrasinya seperti apa. Apakah ini bertentangan dengan hukum atau tidak, itu kan harus kita tanya dengan yang mengerti. Dengan adanya kerja sama Kejari ini, kita harap kedepan semua bisa lebih tertib lagi,” ujar Ansori.
Selain menggandeng Kejaksaan Negeri, sambung Ansori, pihaknya juga saat ini sudah menyurati Polrestabes Palembang untuk membantu pendampingan terutama dalam masalah pungutan liar.
“Jadi nanti kita harap dari Polrestabes Palembang dapat memberikan pembinaan kepada kepala sekolah dan guru. Misalnya terkait masalah pungli, sehingga jelas mana yang disebut pungli mana yang bukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Eko Adhyaksono SH MH menyambut baik langkah dari Dinas Pendidikan Palembang.
“Ini juga menjawab permohonan dari Kadisdik untuk kerja sama pendampingan pendapat hukum di bidang perdata dan tata usaha. Mudah-mudahan, ini menjadi salah satu langkah untuk lebih tertib lagi dalam administrasi yang sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” kata Eko. (*)
Komentar