SUMSELKITA.COM, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah mulai menyebar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB Bapenda Palembang, Prabu Mandiri, mengatakan, secara bertahap SPPT sudah disebar sejak Februari lalu.
“Total ada sebanyak 423.845 lembar SPPT PBB yang dibagi secara bertahap kepada wajib pajak,” katanya, Senin (13/3/2023).
Prabu menyampaikan, pihaknya menargetkan SPPT PBB dapat diterima seluruh masyarakat Kota Palembang setidaknya sebelum mendekati akhir masa pembayaran. Adapun batas akhir pembayaran PBB pada 30 September 2023. Jika telat pembayaran maka WP akan dikenakan denda sebesar 2 persen.
“Karena ada denda yang dikenakan jika terlambat, maka kita mengimbau masyarakat segera membayar PBB ini,” ujar Prabu.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Palembang, Herly Kurniawan, mengatakan, pihaknya memproyeksikan bisa menghimpun pembayaran PBB tahun 2023 ini sebanyak Rp304 miliar.
Kendati capaian PBB 2022 tidak tercapai 100 persen, namun di tahun ini target Bapenda lebih tinggi.
“Tahun lalu dari Rp260 miliar tercapai Rp258,9 miliar atau 98,09 persen, sedangkan tahun ini Rp304 miliar, kami upayakan tercapai,” ujar Herly. (*)