oleh

Suntikan Imunisasi Ganda untuk Cegah Campak

SUMSELKITA.COM, Jakarta – Pemerintah Indonesia terus mengejar cakupan imunisasi dasar untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai penyakit yang dapat dicegah dengan Imunisasi, terutama adanya Kejadian Luar Biasa (KLB) campak dan polio yang terjadi.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril pada Selasa (2/5/2023) mengatakan Kemenkes telah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk campak, melalui imunisasi.

“Pada 2023 pemerintah menginisiasi program vaksinasi kejar dengan suntikan ganda. Artinya sekali datang ke fasilitas kesehatan, bayi atau balita bisa mendapatkan dua vaksin dasar sekaligus,” kata Syahril.

Ia juga mengimbau para orang tua untuk segera membawa anaknya ke fasilitas layanan kesehatan untuk diimunisasi, sebisa mungkin harus tepat waktu.

Terbukti dengan ketepatan waktu imunisasi sesuai jadwal tingkat kekebalan itu akan tercapai terhadap penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) dan secara luas akan mencegah terjadinya wabah.

“Pemberian imunisasi terbukti melindungi anak-anak dari penyakit berbahaya sehingga anak lebih sehat dan lebih produktif. Tak hanya itu, manfaat dari imunisasi juga jauh lebih besar dibandingkan dampak yang ditimbulkan di masa depan,” kata Syahril.

Cakupan Imunisasi Melalui BIAN

Pada 2022, Kemenkes mengejar cakupan imunisasi melalui Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN), yang terdiri dari dua kegiatan layanan imunisasi yakni pertama layanan imunisasi tambahan berupa pemberian satu dosis imunisasi campak dan rubella tanpa memandang status imunisasi sebelumnya.

Kedua layanan imunisasi kejar, berupa pemberian satu atau lebih jenis imunisasi untuk melengkapi status imunisasi dasar maupun lanjutan bagi anak yang belum menerima dosis vaksin sesuai usia.

Pelaksanaan BIAN dibagi atas dua tahap, tahap pertama diberikan bagi semua provinsi yang berada di luar Pulau Jawa dan Bali mulai Mei 2022.

Imunisasi yang diberikan berupa imunisasi campak rubela diberikan pada usia 9 bulan, dilanjutkan dengan dosis booster saat usia 18 bulan, dan saat anak di sekolah dasar (usia 6–7 tahun).

Sementara untuk imunisasi kejar diberikan pada anak usia 12 sampai 59 bulan yang tidak lengkap imunisasi OPV, IPV, dan DPT-HB-Hib.

BIAN tahap 2 dilaksanakan mulai Agustus 2022 di provinsi yang ada di Jawa dan Bali. Untuk imunisasi campak rubella menyasar usia 9 sampai 59 bulan, dan imunisasi kejar diberikan pada anak usia 12 sampai 59 bulan yang tidak lengkap imunisasi OPV, IPV, dan DPT-HB-Hib.

Berdasarkan data Badan Kesehatan Dunia (WHO) menunjukan kasus campak di Indonesia sebanyak 2.161 kasus suspek. Sebanyak 848 kasus di antaranya sudah dikonfirmasi laboratorium dan 1.313 kompatibel secara klinis di 18 provinsi dari 38 provinsi, pada periode 1 Januari-3 April 2023.

Sumber Infopublik.id

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed