oleh

Herman Deru Ambil Sikap Tegas Kandangkan Truk dan Tronton yang Melitas Dalam Kota Palembang Diluar Jam Operasional

SUMSELKITA.COM, PALEMBANG – Gubernur Sumsel H Herman Deru mengambil sikap tegas akan mengandangkan angkutan jenis truk dan tronton yang melanggar aturan melintas dalam kota Palembang disaat jam sibuk serta memarkirkannya di badan jalan sehingga kerap  menyebabkan kemacetan yang berujung protes pengguna jalan lainnya.

“Tadi sudah di rapatkan dengan melibatkan semua seluruh stekholder transportasi termasuk Pelindo.  Kita mengambil sikap tegas  bagi yang melanggar akan kita kandangkan,” tegas Herman Deru, Selasa (2/5).

Terkait pembangunan lahan parkir yang direncanakan, Herman Deru mengatakan telah melakukan penjajakan dengan sejumlah  mitra yang akan   pembangunan lahan parkir bagi truk dan tronton pengangkut barang  dalam Kota Palembang.

“Tadi kadishub sudah melapor mitranya sudah ada. Yang jelas bagi yang melanggar saya sudah pesankan dengan petugas dilapangan  kandangkan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Prov. Sumsel H. Ari Narsa mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban angkutan barang yang melanggar aturan melintas dalam Kota Palembang.

“Kita akan  penertiban truk-truk angkutan barang yang sering kali parkir di bahu jalan sehingga mengganggu kegiatan lalul lintas masyarakat. Selain itu juga akan menegur pemilik angkutan yang melintas  diluar jam operasional,” tambahnya.

Dia merinci dalam Kota Palembang ada sejumlah titik ruas jalan yang.l menjadi perhatian pihaknya. Meliputi Jalan Noerdin Panji, Jalan R.E. Martadinata, dan Jalan Residen Abdul Rozak.

“Ruas  jalan tersebut akan terus kami pantau.  Besok kita akan melakukan pengawasan dan sosialisasi,” imbuhnya.

Dia  mengharapkan pertisipasi  masyarakat agar turut  menertibkan jalan tersebut dari aktivitas parkir angkutan truk dan tronton. Sehingga kedepan tidak lagi terjadi kemacetan

“Kita juga mengharapkan masyarakat turut  serta mengawasi dilapangan,” tandasnya.

Untuk diketahui pada Februari 2023 lalu,  Gubernur Sumsel telah membentuk Tim Pengawasan dan Penertiba Perizinan Laik Jalan Kendaraan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 180/KPTS/DISHUB/2023.

Dalam SK tersebut, Herman Deru membentuk tersebut  pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap angkutan  barang melakukan  pelanggaran dengan muatan bertonase tinggi atau melebihi maksimum yang telah ditentukan.

Tim tersebut juga ditugaskan melakukan pengujian terhadap dimensi mobil barang sesui dengan ketentuan perundang-undangan.**