SUMSELKITA.COM, Baturaja- Tim Resmob Singa Ogan Sat Reskrim Polres Oku berhasil mengamankan Pelaku R Alias YUM (47) Kasus Dugaan Tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
“ Kapolres Oku Akbp Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Budi Santoso, S.H., membenarkan bahwa Tim Resmob Singa Ogan Sat Reskrim Polres Oku berhasil mengamankan Pelaku R Alias YUM (47) Alamat Desa Kedondong Kec. Peninjauan Kab. OKU.
Pelaku R Alias YUM (47) adalah DPO Kasus Pencurian Rel Kereta Api di Desa Durian Kec. Peninjauan Kab. Oku.
Sebelumnya Pada hari sabtu tanggal 23 april 2022 sekira pukul. 20.00 wib di rel kereta api Desa durian kec. peninjauan kab. oku yang mana petugas pt kai sedang merintis rel kereta api ternyata terdapat 39 ( tiga puluh sembilan ) rel kereta api yang hilang atas kejadian tersebut mengalami kerugian sekira Rp. 68.770.661,- kemudian atas kejadian tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.
Akhirnya Pelaku R Alias YUM (47 Pada hari selasa tanggal 25 juli 2023 sekira pukul 13.00 wib di desa kartamulya kec. lubuk batang kab. oku team resmob singa ogan yang di pimpin oleh kanit pidum IPDA OMI F.S.E telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku R Alias YUM (47 kemudian pelaku di bawa ke mako Polres OKU untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar